JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari total tersangka yang diamankan, terdapat keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal negara tetangga.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh PS Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Papua, Kompol Agus Kuswanto, saat memberikan keterangan resmi terkait hasil proses pemeriksaan para tersangka.
Kompol Agus merinci, dari enam orang yang berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi, dua di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan empat orang lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
“Jadi ada enam orang, dua WNI, empat WNA orang PNG,” jelas Kompol Agus Kuswanto.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan intensif terhadap keenam tersangka, pihak Ditresnarkoba Polda Papua langsung mengambil sejumlah langkah hukum strategis yang disesuaikan dengan status kewarganegaraan serta tingkat keterlibatan masing-masing pelaku. Dua orang tersangka berkewarganegaraan asing yang dari hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja kini telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi.
Sementara itu, satu orang tersangka berstatus WNA saat ini tengah diproses lebih lanjut oleh penyidik setelah terbukti memiliki keterkaitan langsung atas kepemilikan barang bukti ganja yang diamankan dari hasil operasi kepolisian sebelumnya. Selain itu, tiga orang tersangka lainnya rencananya akan diserahkan melalui mekanisme pihak imigrasi.
Kompol Agus menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi matang dengan pihak BNN serta instansi imigrasi. Penyerahan melalui imigrasi ini dilakukan mengingat aspek pengawasan terhadap warga negara asing memerlukan prosedur khusus yang melibatkan instansi keimigrasian.
“Jadi kita sudah koordinasi dengan BNN, dan nanti disampaikan dari imigrasi, baru diserahkan ke BNN untuk diasesmen, kemudian nanti pengawasannya oleh pihak imigrasi karena kalau orang asing kan nanti pengawasannya imigrasi yang takut pengawasan,” pungkas Kompol Agus.
Melalui pengungkapan ini, Polda Papua terus memperketat pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan, guna menekan angka kriminalitas dan penyalahgunaan barang haram tersebut. (Redaksi)












