JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Polresta Jayapura Kota menggerebek Rusunawa Unit 2 Universitas Cenderawasih (Uncen), Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (30/10/2026). Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 25 unit kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Operasi penindakan yang dimulai pukul 06.30 WIT ini melibatkan personel gabungan dari Ditreskrimum Polda Papua, Polresta Jayapura Kota, dan Polsek Heram. Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum curanmor untuk mendukung Program Quick Wins Kapolri.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gde Ditya K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara dengan tersangka berinisial MD.
“Penindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus curanmor yang sedang kami tangani. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial MD, diperoleh informasi bahwa sejumlah kendaraan lain yang diduga merupakan hasil pencurian disimpan di lokasi tersebut,” jelas Kompol I Dewa Gde Ditya.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang berada di lingkungan Rusunawa Unit 2 Uncen. Hasilnya, petugas menemukan 25 unit kendaraan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah serta tidak diketahui pemiliknya di tempat.
Seluruh kendaraan tersebut kemudian dievakuasi dan diamankan ke Mapolsek Heram guna proses pendataan, inventarisasi, serta identifikasi lebih lanjut. Polisi juga akan mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan laporan polisi (LP) kehilangan yang telah diterima sebelumnya.
Operasi ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/X/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua atas nama tersangka MD yang kini tengah menjalani proses penyidikan intensif.
Polda Papua menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan pencurian kendaraan bermotor di tanah Papua guna menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Jayapura dan sekitarnya, kepolisian mengimbau agar segera mendatangi Mapolsek Heram atau Polresta Jayapura Kota dengan membawa bukti kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB. (Redaksi)













