JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil membongkar belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, polisi mengamankan 10 orang tersangka beserta 34 unit sepeda motor berbagai merek.
Keberhasilan ini dicapai melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum curanmor yang digelar sepanjang periode 26 hingga 31 Oktober 2026. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polda Papua dalam mendukung Program Quick Wins Kapolri untuk menekan angka kejahatan jalanan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua, Kompol I Dewa Gede Ditya K., S.I.K., mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap dari 11 Laporan Polisi (LP) di sejumlah daerah, meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Jayapura.
“Dari 11 laporan polisi tersebut, kami mengamankan 10 tersangka yang merupakan pelaku utama dan beraksi secara perorangan. Pengungkapan ini hasil kerja keras penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat serta pengembangan kasus,” terang Kompol I Dewa Gede Ditya.
Secara rinci, Polres Biak Numfor merampungkan 2 kasus, Polres Merauke 2 kasus, Polresta Jayapura Kota 3 kasus, Polres Jayapura 2 kasus, dan sisanya ditangani langsung oleh tim Ditreskrimum Polda Papua.
Hasil penyidikan menunjukkan seluruh tersangka merupakan pria dewasa berusia 21 hingga 50 tahun yang mayoritas tidak memiliki pekerjaan tetap. Faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial disinyalir menjadi motif utama mereka nekat mengembat kendaraan milik warga.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T. Barang bukti yang disita didominasi motor matik populer seperti Honda Beat, Honda Vario, Honda Revo, hingga Yamaha Mio M3.
Tak berhenti di situ, pada Jumat (30/10/2026), tim gabungan Ditreskrimum Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota melakukan pengkaderan dan penindakan lanjutan dari tersangka berinisial MD.
Dari mulut MD, polisi mengendus keberadaan puluhan unit motor bodong yang disembunyikan di salah satu Rusunawa di Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura. Hasil penggeledahan di lokasi tersebut mengejutkan: petugas menemukan 25 unit kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi yang langsung diangkut ke markas polisi untuk pendataan serta identifikasi pemilik aslinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal kategori V.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., mengimbau warga Papua agar meningkatkan kewaspadaan untuk meminimalisasi risiko menjadi korban curanmor.
“Kami mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan kunci pengaman tambahan. Jika memungkinkan, pasang CCTV di area parkir atau hunian, serta manfaatkan teknologi GPS tracker untuk memudahkan pemantauan lokasi kendaraan,” pesan Kombes Pol. Cahyo.
Ia juga menegaskan agar warga tak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan di sekitarnya.
“Masyarakat dapat langsung menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi 24 jam. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat vital untuk mewujudkan situasi Papua yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Redaksi)







