JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Papua berhasil membongkar modus operandi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan pekerjaan luar negeri. Sebanyak 24 warga negara Indonesia (WNI) yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai telemarketingdi Papua Nugini (PNG), justru dipaksa menjadi operator penipuan daring (online scamming).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom menjelaskan, Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pihak Imigrasi terkait diamankannya sejumlah WNI menyusul penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian PNG di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penipuan daring.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Siber Polda Papua, para korban awalnya merupakan pencari kerja yang tertipu oleh lowongan di media sosial Facebook. Pelaku mengiming-imingi gaji mencapai 800 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan untuk posisi telemarketing atau pemasaran produk di luar negeri.
Dalam prosesnya, para korban diarahkan berkomunikasi melalui Facebook Messenger, lalu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp dan Telegram hingga pemberangkatan. Rute perjalanan dimulai dari Jakarta menuju Manila, Filipina, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Papua Nugini.
Namun setibanya di negara tersebut, paspor mereka langsung disita oleh pihak perekrut. Para WNI kemudian dipaksa menandatangani kontrak kerja yang mengharuskan mereka melakukan penipuan daring dengan modus menawarkan barang melalui Facebook. Uang yang ditransfer oleh pembeli langsung diambil jaringan pelaku tanpa ada barang yang dikirimkan.
Pihak perekrut bahkan mengancam akan meminta ganti rugi jika para pekerja menolak menandatangani kontrak dan menjalankan pekerjaan tersebut. Karena dokumen perjalanan sudah dikuasai, para korban terpaksa mengikuti perintah di bawah tekanan.
Berdasarkan keterangan para korban, terdapat empat warga negara asing asal China yang diduga terlibat dalam perekrutan ini. Dua di antaranya diketahui memiliki nama panggilan Axin dan K.
“Jadi, di satu sisi mereka memang melakukan aktivitas penipuan daring karena bekerja untuk jaringan tersebut. Namun, di sisi lain mereka juga merupakan korban dari tipu muslihat para perekrut yang menjanjikan pekerjaan sebagai telemarketing,” ungkap Kombes Parasian Gultom.
Saat ini, dari total 39 Orang WNI, 24 orang telah berhasil dipulangkan dari Papua Nugini secara bertahap. Pemulangan gelombang pertama dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sebanyak sembilan orang, gelombang kedua pada Kamis (29/10/2026) sebanyak delapan orang, dan gelombang ketiga pada Jumat (30/10/2026) sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, masih terdapat 15 WNI lainnya di Papua Nugini yang menunggu proses repatriasi.
Dari hasil pendataan, para korban berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Setelah pemeriksaan kepolisian selesai untuk mendalami dugaan TPPO, penanganan selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Provinsi Papua. Sebagian WNI telah kembali ke daerah asal dengan biaya sendiri, sementara sisanya masih menunggu dukungan keluarga.
Polda Papua mencatat bahwa secara dokumen para korban memiliki paspor, namun keberangkatan mereka tidak melalui mekanisme resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Polda Papua pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri di media sosial, terutama yang menawarkan gaji besar tanpa prosedur penempatan yang jelas. (Redaksi)







