JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Satu Narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Doyo, Kabupaten Jayapura, Bernama Nomsani Nawipa (20) melarikan diri dengan cara memotong pagar kawat menggunakan tang potong, Minggu 8 November 2020 sekitar Pukul 13.00 WIT.
Kejadian bermula ketika saksi Fredy yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di pos pantau 2, mendengar suara langkah sepatu, kemudian ketika saksi melihat kebawah, saksi melihat salah satu Narapidana sudah berada diluar pagar kawat dan saksi bergegas membunyikan lonceng, namun Narapidana tersebut berhasil keluar melewati pagar lapas.
Mengetahui kejadian tersebut, Para petugas Lapas langsung melakukan pengejaran terhadap Narapidana, ketika sampai diatas bukit belakang Lapas ditemukan barang-barang milik pelaku berupa, 1 buah sepatu warna Silver, 1 buah Sweater warna Hitam, dan 1 buah celana jeans Panjang. Kemungkinan Narapidana tersebut mengganti pakaiannya sebelum turun ke kota agar tidak dikenali oleh Petugas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Jayapura Samaludin Bogra, Bc.IP, S.IP, menjelaskan bahwa Narapidana tersebut melarikan diri pukul 13.00 WIT, dengan cara memotong pagar kawat menggunakan tang potong, selanjutnya memanfaatkan pintu pos 2 yang dalam kondisi terbuka dimana Narapidana tersebut memanjat pintu tersebut terlebih dahulu untuk menjangkau pagar lapas dan selanjutnya melarikan diri.
‘’Kami dari pihak Lapas saat ini masih melakukan pengejaran dan kami sudah terbitkan DPOnya, saya juga sudah melakukan komunikasi dengan bapak Kapolres Jayapura. Sebelumnya Narapidana ini juga pernah melarikan diri bersama 13 Narapidana lainnya pada tahun 2019, kemudian ditangkap atas kasus pencurian dan masuk kembali kedalam lapas pada bulan Januari 2020,’’ Kata Samaludin Bogra.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Mustofha Kamal S.H mengatakan, ‘’narapidana yang melarikan diri tersebut dalam pengejaran aparat keamanan yang dibantu oleh pihak Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura,’’ Beber Kamal. (redaksi)