NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan 242,0836 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari tiga perkara yang sedang ditangani penyidik. Pemusnahan ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di Papua Tengah.
Kegiatan berlangsung di Kantor Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Kabupaten Nabire, Jumat (18/9/2026), pukul 10.30 hingga 11.30 WIT. Pemusnahan dipimpin Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Papua Tengah, Kompol Suheriadi, S.H., S.I.K., M.M.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 7,1478 gram, sabu seberat 5,1211 gram, serta ganja seberat 229,8147 gram. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara narkotika yang melibatkan tersangka berinisial SA, MI, dan RT.
Perkara yang melibatkan SA dan MI dilaporkan pada 1 September 2026, sedangkan perkara RT dilaporkan pada 5 September 2026. Ketiga tersangka turut hadir menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti yang berkaitan dengan perkara masing-masing.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang diamankan. Salah satunya terkait perkara sabu yang melibatkan SA.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu paket sabu di rumah kos. Kemudian dilakukan pengembangan ke salah satu jasa pengiriman J&T dan kembali ditemukan tiga paket sabu yang diduga milik tersangka,” kata Kompol Henry Manurung.
Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Nabire pada 17 September 2026. Pelaksanaan kegiatan turut disaksikan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire, Ema K. Dogomo, S.H., penasihat hukum tersangka Dr. Mochamad Fadly Fitri, S.H., M.H., perwakilan Irwasda Ipda Anang, serta perwakilan Bidang Humas Polda Papua Tengah.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan barang sitaan untuk mencegah penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung. Henry menegaskan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.
Meski barang bukti telah dimusnahkan, penyidikan terhadap SA, MI, dan RT tetap berlanjut. Ketiga perkara tersebut masih diproses Ditresnarkoba Polda Papua Tengah sesuai tahapan hukum yang berlaku. (Redaksi)







