JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua menorehkan capaian gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Cenderawasih. Sepanjang semester pertama tahun 2026, korps bhayangkara berhasil mengungkap ratusan kasus narkoba dan mengamankan ratusan tersangka, termasuk jaringan internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Dr. Alfian, S.I.K., M.Si., memaparkan bahwa komitmen menumpas narkoba dari hulu ke hilir terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda Papua. Berdasarkan data analisa dan evaluasi (Anev) Ditresnarkoba Polda Papua periode Januari hingga Juni 2026, polisi berhasil menerbitkan 104 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, kasus narkotika jenis ganja masih menjadi ancaman paling mendominasi di wilayah hukum Polda Papua.
“Dari total 104 kasus yang kami tangani selama enam bulan terakhir, kasus ganja mencatatkan angka tertinggi dengan 71 kasus. Disusul oleh kasus sabu sebanyak 27 kasus, dan obat-obatan berbahaya atau baya sebanyak 5 kasus,” ujar Kombes Pol Alfian saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Sabtu (27/6/2026).
Kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Papua di lapangan membuahkan hasil signifikan dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Tidak hanya menyasar narkoba siap edar, petugas bahkan berhasil mengamankan tanaman ganja hidup yang dibudidayakan.
Total barang bukti yang berhasil disita selama semester I tahun 2026 meliputi 38.766,66 gram (38,7 kilogram) ganja kering, 169 batang pohon ganja, 134,8926 gram sabu, 3.745 butir obat keras, serta 21.530 liter minuman keras (miras) lokal.
“Penyitaan 169 batang pohon ganja dan puluhan kilogram ganja kering ini membuktikan bahwa kami tidak hanya memutus jalur distribusinya di jalanan, tetapi juga berhasil membongkar lokasi pengembangbiakannya langsung dari akar,” tegas Alfian.
Kombes Alfian menambahkan bahwa penindakan terhadap puluhan ribu liter miras lokal terus digenjot karena komoditas ilegal ini kerap menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan kekerasan di jalanan Papua.
Langkah tegas Ditresnarkoba Polda Papua juga berujung pada penangkapan ratusan orang yang berperan sebagai kurir, bandar, maupun pengedar. Total sebanyak 151 orang tersangka berhasil dijebloskan ke sel tahanan, yang terdiri dari 123 laki-laki dan 8 perempuan. Menariknya, dari ratusan tersangka tersebut, polisi mendapati adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) yang diduga kuat memanfaatkan wilayah perbatasan RI-PNG untuk menyelundupkan barang haram.
Rincian tersangka tersebut terdiri dari 120 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 11 orang Warga Negara Asing (WNA) yang seluruhnya merupakan laki-laki.
“Keterlibatan 11 warga negara asing ini menjadi atensi khusus kami. Mereka disinyalir memanfaatkan kelengahan di jalur-jalur tikus perbatasan untuk memasok narkoba ke wilayah hukum Polda Papua,” ungkapnya.
Kombes Pol Alfian menegaskan bahwa Polda Papua tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku narkoba, baik lokal maupun asing. Ke depan, sinergi dengan berbagai instansi terkait akan semakin diperkuat.
“Kami akan memperketat koordinasi dengan pihak imigrasi dan rekan-rekan TNI di Satgas Pamtas untuk mempersempit ruang gerak jaringan lintas negara ini di sisa tahun 2026,” pungkasnya. (Redaksi)







