JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dalam rapat paripurna, Kamis lalu.
Dalam UU Otsus yang baru itu terdapat 18 pasal yang diubah dalam ketentuan UU yang lama dan tambahan 2 pasal baru, selain itu, ada juga pasal yang dihapus yaitu Pasal 28 yaitu ayat 1 dan 2 terkait partai politik.
Terkait hal tersebut, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeluarkan 9 pernyataan guna menyikapi pengesahan UU Otsus Papua yang dibacakan langsung oleh Juru Bicara Gubernur, Rifai Darus. Senin 19 Juli 2021.
- Gubernur Papua Lukas Enembe SIP, MH mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat, MPR RI, seluruh Fraksi di DPR RI dan DPD RI yang telah memberikan kontribusi kepada Provinsi Papua, sehingga disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
- Sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai. Instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kolaborasi menjadi penting dalam mencapai perubahan dan kemajuan, untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan.
- Gubernur Papua mencermati dan menganalisa dengan seksama perubahan terhadap 18 Pasal dan penambahan 2 (dua) pasal baru di dalam RUU Otsus Papua. Gubernur Papua berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah Daerah dan rakyat Papua sebagaimana yang telah disuarakan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang dikenal dengan istilah RUU Otsus Plus. Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas UU Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulangkali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sejak tahun 2014, dan intens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir ini seiring dengan penetapan RUU Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua sebagai prioritas dalam Prolegnas. Terdapat 5 (lima) kerangka usulan dari Gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR RI, yakni: Kewenangan, Kelembagaan, Keuangan, Kebijakan Pembangunan serta Politik Hukum dan HAM. Maka, berdasarkan point of view Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua meskipun belum dirasa optimal. 5 kerangka dasar yang disuarakan belum sepenuhnya terjawab, namun harus diakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru bagi rasionalisasi kewenangan, penguatan kelembagaan, relokasi dan reorientasi dana otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik OAP melalui kelembagaan suprastruktur politik. Sedangkan aspek Politik Hukum dan HAM tidak mendapat porsi dalam perubahan UU tersebut. Padahal desakan atas penyelesaian masalah politik hukum dan HAM secara komprehensif dan bermartabat rutin disuarakan oleh berbagai kalangan dan menandakan bahwa perihal tersebut merupakan hal yang urgent dan krusial. Oleh sebab itu, pada Rapat Terbatas Kabinet (11 Maret 2020) Presiden Joko Widodo telah mengatakan agar evaluasi terhadap Otsus Papua dapat dilakukan dengan paradigma baru, cara kerja yang baru melalui sistem dan desain yang baru agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua. Kiranya itu menjadi pengingat bagi semua pihak, tidak terkecuali bagi Pemerintah Provinsi Papua sendiri.
- Berangkat dari hal tersebut, RUU Otsus Papua juga melahirkan sebuah pasal baru yang merumuskan terbentuknya sebuah Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden RI dan beberapa anggota dari perwakilan pusat serta perwakilan Pemprov Papua yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Untuk itu, Gubernur Papua meminta agar Pemerintah Provinsi Papua dapat terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut.
- Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut.
- Secara khusus kepada masyarakat Papua, Gubernur Lukas Enembe berharap agar elemen publik dapat mencermati, aktif memberi masukan, serta mengawal ketat tahapan demi tahapan yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan pasca disahkannya RUU Otsus Papua oleh DPR RI.
- Gubernur Papua berharap agar seluruh stakeholder yang mendapat amanah dalam perencanaan, pembahasan, penyusunan hingga pengesahan peraturan perundang-undangan lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menimbang secara bijak sesuai dengan kondisi yang ada di Papua saat ini. Selain itu, Gubernur juga akan terus berjuang untuk memastikan agar aturan-aturan turunan (dalam hal ini Peraturan Pemerintah) dapat sesuai dengan amanat dari RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan Papua.
- Gubernur Papua menyatakan bahwa perjuangan kita semua yang ada di tanah Papua belum selesai. Gerbang awal kemajuan tanah kita memang telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan bahwa kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pudar.
- Gubernur Papua akan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan awareness seluruh pihak agar perubahan kedua UU Otsus Papua ke depan dilakukan secara komprehensif dan bersifat holistik, bukan parsial. Gubernur Papua mengharapkan seluruh pihak terkait untuk tetap berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama guna menjadikan kebijakan otonomi khusus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdayaguna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua secara komprehensif dan bermartabat. Apabila hal demikian dapat terwujud, maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah kita menuju kebangkitan, kemandirian, dan kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka NKRI. (redaksi)