JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap tindak pidana dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Dengan kerugian Negara mencapai Rp168.172.682.675
Dana Desa ini bersumber dari APBN dan APBD Tahun anggaran 2022 Hingga 2024 yang diperuntukan kepada 354 kampung di Lanny Jaya.
“Modus yang dilakukan yaitu dana yang seharusnya dikelola oleh kepala kampung dan bendahara kampung, akan tetapi dana tersebut dilakukan penarikan dan di pindahkan ke rekening lain oleh para tersangka,” Kata Kapolda Papua Irjen pol Patrige Renwarin kepada wartawan, Kamis 25/09.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya surat permintaan permohonan pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada Kepala Bank Papua Cabang Tiom.
“Berdasarkan surat tersebut serta tanpa persetujuan dari pemilik rekening masing masing, maka itu bertentangan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara,” Katanya.
Saat ini penyidik juga telah menetapkan 9 Orang tersangka yakni, TK, YFM, YEMCY, AS, TY, PW, CMSM, JEU dan HDW.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai senilai Rp14 miliar lebih, satu bidang tanah di Toraja, tiga bidang tanah di Keerom, dan empat mobil. (Redaksi)







