JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Setelah ditutup kurang lebih tiga bulan selama pandemi Covid-19, akhirnya Pemerintah kota Jayapura resmi membuka kembali pengoperasian pelaku usaha jasa pangkas rambut, salon dan klinik kecantikan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Jayapura, H.Rustan Saru menjelaskan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Jayapura bersama dengan Dinas Perindagkop resmi membuka beberapa kalangan usaha, baik dari pangkas rambut, klinik kecantikan dan salon.
Rustan berpendapat dengan membuka kembali operasi bagi beberapa usaha ini agar kembali dapat memberikan pelayanan kepada publik dan masyarakat kota,
“Hari ini mulai resmi dibuka sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 17.00 WIT dan sudah harus di tutup, setelah di buka gugus tugas akan mempelajari dulu perkembangan, selanjutnya sehingga berharap tingkat penularan semakin turun seiring waktu,” kata Rustan di Jayapura, Senin, (15/6).
Sambung Rustan, setelah membuka kembali pelayanan diharapkan bagi pangkas rambut, klinik kecantikan dan salon dapat memenuhi syarat protokol kesehatan,
“Jadi tidak sembarang di buka, namun salon, klinik maupun pangkas rambut harus memenuhi ketentuan pengoperasian.Seperti semua karyawan pegawai salon, klinik kecantikan maupun pangkas rambut telah mengikuti rapid tes, pakai sarung tangan ketika bekerja, pakai masker, di cek suhu badan ,dan cuci tangan sebelum masuk,,” ujarnya.
Kepada pelaku usaha salon maupun lainnya harus benar benar sterill perlengkapannya baik, sarung, gunting dan sebagainya.Dan menjadi perhatian aktifitas kerja dari tiga pelaku usaha ini akan tetap di kontrol setiap minggu.
“Dan jika kedapatan melanggar akan di beri sanksi,” tandasnya.
Sementara Kadis Perindagkop dan UKM kota Jayapura, Roberth Awi menuturkan, saat ini jumlah pangkas rambut yang terdaftar di Dinas Perindagkop sebanyak 270, dan baru terdapat 80 persen saja yang telah mengikutis Rapid Test.
“Oleh karena itu kami mengeluarkan surat keterangan untuk setiap salon, pangkas rambut, klinik agar semua karyawannya wajib mengikuti rapid tes dan jika belum Rapid Test maka tidak dinperkenangkan untuk beroperasi,”katanya. (redaksi)







