Polda Papua Ungkap Kasus Jual Beli Senpi Untuk KKB

BERITA UTAMA503 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Daerah Papua di awal Tahun 2021 berhasil mengungkap sejumlah kasus jual beli senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata di wilayah Papua.

Kasus pertama di Kabupaten Nabire 06 November 2020, bertempat di Kampung Sanoba Bawah Distrik Nabire Kabupaten Nabire telah dilakukan pengungkapan seseorang yang membawa, Menguasai, Memiliki, Menyimpan Senajata api dan Amunisi.

Tim yang di pimpim langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus melakukan pengalangan dengan pihak keluarga, Tokoh Masyarakat dan kerukunan keluarga besar Biak Utara dan berhasil mengamankan Tersangka Melki Sermumes.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Pucuk Senjata Api Jenis REVOLFER, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol model COLT AUTOMATIC CAL 45, 1 Pucuk Senjata Api Jenis Pistol GOLD CUP NATIONAL MATCH, 1 Pucuk Senjata Api Jenis SCORPION, 1 Unit Magasen Pistol Senjata Api Jenis model COLT AUTOMATIC CAL 45, 1 Unit Magasen Senjata Api Jenis GOLD CUP NATIONAL MATCH, 1 Unit Magasen SCORPION, 22 Butir Amunisi Kaliber 38 SPL A.USA, 39 Butir Amonisi Kaliber 9 mm LUGER A USA, 6 Butir Amonisi Kaliber 45 Auto A.USA, 3 Butir Amonisi Kaliber 45 RPA 1 2, 1 Butir Amonisi Kaliber 45 EC4, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Merk Mio Soul warna Merah, 1 buah Dos Amonisi Kaliber 9 mm Merk ARMSCOR, 1 buah Dompet warna abu-abu yang berisikan Amonisi.

Pengungkapan kasus ke Dua

Pada 29 Desember 2020 bertempat di Jalan Poros Nafri-Koya tepatnya di Ujung Kampung Nafri Dekat Pos Pamtas RI-PNG Nafri, telah dilakukan penangkapan pelaku Kasus Tindak Pidana membawa senjata api illegal.

Anggota yang mendapat laporan tersebut langsung mengamankan pelaku yang bernama Jeffry Abel, warga Apo Gunung kota jayapura.

Sedangkan barang bukti uyang diamankan, 1 Pucuk Senjata Api Genggam Jenis Revolver Colt Detective SPEC. TIPE MFG.CO. Produksi CT.USA, 8 Butir Amunisi Caliber 38 Special, 1 butir Selongsong Peluru Caliber 38 Special, 1 buah Sarung Senjata Api Warna Loreng Hijau.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku bahwa pengungkapan sejumlah kasus jual beli senjata api dan amunisi tersebut menjadi atensi khusus di tahun 2021.

‘’ini menjadi atensi saya, karena akibat dari peredaran senpi dan amunisi yang terus mengalir ke papua ini menjadi pertanyaan besar, ini apakah perbuatan oknum atau ada kesengajaan, ini menjadi pertanyaan, dan kami akan serius mengungkap peredaran kasus peredaran senpi dan amunisi ini,’’ Kata Kapolda.

Ditambahkan Kapolda, bahwa saat ini KKB telah memiliki senjata api yang terbilang canggih.

‘’setelah diungkap oleh satgas kita, KKB memiliki kualitas yang baik, dulu mungkin tidak menggunakan telescop, sekarang menggunakan telescop, sehingga banyak anggota kita menjadi korban,’’ jelas Kapolda.

Sementara untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPIDANA yakni secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-Tingginya Dua Puluh Tahun. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *