Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua Bongkar Sindikat Sabu Jember-Jayapura, Dua Pelaku Ditangkap di Abe Pantai

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit III kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial A alias Kacong (37) dan DW berhasil diringkus di kawasan Abe Pantai, Distrik Abepura, pada Kamis (09/04/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Abepura dan Waena.

“Benar, tim kami di lapangan telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di wilayah Abe Pantai setelah anggota melakukan pemantauan sejak pagi hari,” ujar Kombes Pol Alfian.

Modus Pengiriman Lewat Jasa Ekspedisi

Kombes Pol Alfian mengungkapkan, penangkapan bermula pada pukul 02.30 WIT saat tim mengamankan pelaku dengan barang bukti awal berupa satu paket kecil sabu. Namun, setelah dilakukan pengembangan dan interogasi mendalam, terungkap bahwa pelaku masih menyimpan stok yang lebih besar.

“Dari hasil interogasi ulang terhadap tersangka A, tim bergerak menuju kediamannya di Jalan Abe Pantai. Di sana, anggota menemukan satu paket ukuran sedang atau satu ball sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfian membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku untuk memasukkan barang haram tersebut ke Jayapura. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dikirim dari Jember, Jawa Timur, oleh seseorang berinisial AL.

“Pelaku menggunakan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi. Tersangka A memerintahkan oknum ojek untuk mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman di daerah Hedam guna memutus rantai pantauan petugas,” tambah Alfian.

Dalam operasi penggerebekan ini, polisi berhasil menyita total barang bukti sabu dengan berat bruto 9,15 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik paket sedang dan satu plastik paket kecil siap edar.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami identitas pengirim asal Jember tersebut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di tanah Papua,” tegas Kombes Pol Alfian menutup keterangannya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *