Dana Subsidi Transportasi Pemkab Waropen Diduga Dikorupsi

BERITA UTAMA371 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Papua, Tengah Menyelidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Untuk Subsidi Penerbangan Dari Pemerintah Kabupaten Waropen Kepada PT. GPP Selaku Penerima Dana Hibah Tahun 2016-2017 Senilai Rp 16 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo Mengatakan Dari Laporan Masyarakat Ternyata ada Perbuatan Melawan Hukum Dan Ada Indikasi Kerugian Negara Karena Pesawat Tersebut Terbang Tanpa Manifest.

‘’dugaan korupsi penggunaan dana hibah di waropen, dana hibah ini berbentuk subsidi kepada masyarakat yang menggunakan helicopter untuk terbang ke distrik-distrik, dari laporan masyarakat ada indikasi kerugian negara karena pesawat ini terbang tanpa manifest atau penumpang,’’ Kata kajati Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat 8 January 2021. 

Dijelaskan Nikolaus, Modus Yang Dilakukan Adalah Dana Hibah Untuk Subsidi Penerbangan Helikopter Tujuan Nabire-Kirihi Dan Nabire Walani Oleh Pemda Waropen Kepada PT. GPP Selaku Penerima Dana Hibah, Namun Ternyata Heli Tersebut Terbang Tidak Membawah Penumpang.

Sedangkan Berdasarkan Hasil Penghitungan Keuangan Negara Oleh Penyidik, Ditemukan Adanya Kerugian Negara Sebesar Rp 14 Miliar Dari Total Dana Hibah Rp 16 Miliar, Dan Juga Dana Hibah Tersebut tidak Ada Pertanggungjawaban.

‘’kita mendapat indikasi kerugian negara, pesawat ini terbang tanpa membawah penumpang, tanpa manifest, dan tidak ada pertanggungjawaban, sehingga penyidik menyimpulkan ada indikasi perbuatan melawan hukum,’’ Tambah Nikolaus.

Sementara Penyidik Kejati Sendiri Telah Menaikan Kasus Tersebut Dari Penyelidikan Ke Penyidikan Dan Telah Memeriksa Sejumlah Saksi. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *