Tuntut Kejelasan Kasus Dana Desa, Ratusan Warga Puncak Jaya Datangi Kantor Kejati

BERITA UTAMA560 Dilihat

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan diri dari 125 kepala kampung Kabupaten Puncak Jaya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Papua guna mempertanyakan kejelasan kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya yang di duga merugikan negara Rp 160 Miliar.

Koordinator massa aksi Rafael Ood Ambrauw mengatakan Kedatangan kami disini hanya ingin mempertanyakan sudah sampai di mana proses kasus yang kami laporkan pada tanggal 27 Maret 2020. karena telah 1 tahun kami tidak pernah dilaporkan terkait perkembangan proses kasus tersebut seolah olah ada pembiaran dari pihak kejaksaan tinggi Papua.

‘’Kalau memang barang bukti telah sesuai atau kurang lengkap maka kami meminta pihak kejaksaan tinggi Papua untuk segera melengkapinya agar kasus ini terus dapat berjalan, Untuk kasus yang telah kami laporkan kenapa harus mandek dan tidak ada prosesnya, kami ingin mempertanyakan apakah bisa orang sakit melakukan pemeriksaan terhadap orang yang sehat,’’ Kata Rafael.

Sedangkan Asintel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor mengatakan Laporan dan aduan yang ada di bidang intelijen yang kami terima masih dalam proses evaluasi, dan ada beberapa fakta, kendala dalam melakukan penyelidikan, mencari mengumpulkan alat bukti, saksi, ahli surat / petunjuk.

‘’ada beberapa saksi yang sudah kami periksa, keterangan saksi tidak cukup dengan 1 saksi, kami mencari keterangan saksi dan sudah membuat surat namun tidak dihadiri, dan Tim kami sudah ke lokasi dan tidak dihadiri juga oleh saksi, ini satu kendala bagi kami, selama kondisi Covid – 19 menganggu mobilitas kinerja kami,’’ Jelas Asintel Akhmad.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman tentang kasus ini, kita harus membuktikan fakta sesuai dengan peristiwa hukum nya, keterangan saya sama dengan keterangan bapak kajati tadi beliau sampaikan kepada saya untuk menyampaikan ini kepada saudara sekalian.

‘’Anggaran dana kampung, bukan dipergunakan untuk kepentingan kepala kampung pribadi maupun oknum secara pribadi, namun harus digunakan untuk kepentingan pembangunan kampung, jadi harus dibuktikan, uang ini untuk kampung, secara adminstrasi dan pemanfaatan umum harus tercapai dan administrasi harus terpenuhi, ini yang harus kita buktikan,’’ tambahnya.

Kasus ini berawal dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung dan Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam hasil putusan dari gugat tersebut Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya Nomor : 367 K / TUN / 2019, tanggal 26 September 2019 dan Nomor : 412 K / TUN / 2019, tanggal 24 Oktober 2019,  pernyataan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45 / 95 / KPTS / 2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Hasil putusan MA yang seharusnya kembali mengaktifkan kembali 125 kepala kampung namun tidak dindahkan oleh Bupati Puncak Jaya dan mengeluarkan SK Tahun 2018 tentang Pengangkatan 125 kepala kampung yang baru guna mencairkan anggaran dana desa tahun 2019. Kebijakan ini yang kemudian dilaporkan ke Kejati Papua, Pencairan dana desa kepada kepala kampung yang ditunjuk Bupati.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari Aparat kepolisian polsek Jayapura Utara yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra.

‘’setelah ratusan masyarakat puncak jaya ini bertemu dengan perwakilan dari kejati Papua, pukul 14.00 WIT mereka langsung membubarkan diri dengan aman,’’ Tutup kapolsek AKP Jahja. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *