JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat total 14,7 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap enam tersangka.
Pemusnahan dilakukan di halaman Subdit Gakkum pada Selasa, 18 November 2025, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan serta penasihat hukum para tersangka.
Dirpolairud Polda Papua, Kombes Pol Andi melalui Kepala Tim Subdit Gakkum, AKP Darius Pongbutu, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan penetapan status barang sitaan yang telah diterbitkan oleh Kejaksaan.
“Pemusnahan yang kami lakukan hari ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua,” ujar AKP Darius Pongbutu. “Total berat bersih ganja yang dimusnahkan mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya kami musnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan.”
Untuk memastikan transparansi proses, keenam tersangka—yang berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI—dijemput dari Dit Tahti Polda Papua untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti milik mereka.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari enam tersangka dengan rincian berat yang berbeda-beda:
• ER: Lebih dari 3,8 kilogram
• TN: Hampir 3,8 kilogram
• JM: Lebih dari 2,2 kilogram
• PI: Lebih dari 2 kilogram
• MR: Lebih dari 1,4 kilogram
• DM: Sekitar 1,3 kilogram
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Proses pemusnahan ini turut disaksikan oleh JPU Yosef, S.H., M.H., dan Achmad Kobarubun, S.H., serta penasihat hukum tersangka, Chairul Fahru Siregar, S.H.
Salah satu JPU yang hadir menegaskan pentingnya kegiatan ini. “Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” katanya.
Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan, keenam tersangka segera dikembalikan ke Dit Tahti Polda Papua untuk melanjutkan proses hukum dan persidangan berikutnya. (Redaksi)













