JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 yang menghasilkan total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp422,42 miliar. Angka kerugian fantastis ini berasal dari 13 perkara korupsi yang berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kejati Papua menerima 27 laporan pengaduan dugaan korupsi. Laporan-laporan tersebut bersumber dari masyarakat, LSM, PPATK, hingga Kejaksaan Agung. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti, baik ditangani langsung oleh Kejati Papua maupun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat sesuai locus perkara.
“Apabila peristiwa hukumnya terjadi di daerah, seperti Nabire, maka kami serahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri setempat untuk ditindaklanjuti,” kata Nixon.
Di bidang Pidana Khusus, Kejati Papua menangani 13 perkara, dan 9 perkara di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.
Sejumlah perkara besar yang ditangani Kejati Papua dan menyumbang kerugian negara terbesar antara lain:
• Perkara Bank Papua, dengan kerugian negara sekitar Rp120,61 miliar
• Perkara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dengan kerugian negara sekitar Rp38,76 miliar
• Perkara Aerosport Kabupaten Mimika, dengan kerugian negara sekitar Rp31,03 miliar
• Perkara Bulog Wamena, dengan kerugian negara sekitar Rp27,37 miliar
• Perkara PON Papua, dengan kerugian negara sekitar Rp24,37 miliar
Selain penindakan, Kejati Papua juga berhasil melakukan upaya penyelamatan keuangan negara. Hingga saat ini, telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp47,46 miliar serta penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp114,61 miliar.
Kejati Papua juga masih menangani beberapa perkara penyidikan lainnya, di antaranya adalah dugaan korupsi peningkatan Jalan yuruf-amgroto semografi pada Dinas PUPR Kabupaten Keerom (DAK Tahun 2023) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,6 miliar, di mana sisa pembayaran yang belum direalisasikan sekitar Rp11 miliar.
Perkara lain adalah dugaan korupsi pembangunan jalan dalam kawasan kampus universitas baliem papua di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat provinsi papua pegunungan tahun anggaran 2024, dengan total nilai kontrak sekitar Rp68,25 miliar, di mana pekerjaan terhenti setelah pembayaran uang muka sekitar Rp13,16 miliar.
Di samping penindakan, Nixon Mahuse menegaskan Bidang Pidana Khusus Kejati Papua juga aktif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dan pemberian materi kepada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan, termasuk melalui program Jaksa Jaga Desa.
Pada kesempatan tersebut, Nixon Mahuse juga mengklarifikasi pemberitaan mengenai rencana pelaporan Aspidsus Kejati Papua ke KPK. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk counter attack atau perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu atas penegakan hukum yang dilakukan Kejati Papua.
“Tindakan pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menyelamatkan keuangan negara, dan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai SOP,” tegasnya, seraya mengajak media untuk terus bersinergi dalam mengawal penegakan hukum di Tanah Papua. (Redaksi)













