DEKAI-NUSANTARAPOST.ID-Pemerintah Kabupaten Yahukimo terus berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terbaru, Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, S.H., M.H., yang di wakili oleh Asisten I Setda Yahukimo, Suhayatno secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Sumohai, Rabu (17/12/2025).
Dalam sambutan yang di bacakan oleh Asisten I, Bupati Didimus menekankan bahwa sektor jasa kepelabuhanan, terutama pelabuhan sungai dan titik-titik sandar transportasi, memiliki potensi ekonomi yang sangat besar di Yahukimo.
Namun, selama ini kontribusinya terhadap PAD dinilai belum optimal meskipun aktivitas bongkar muat dan mobilitas penumpang berlangsung rutin.
“Pemerintah Kabupaten Yahukimo memandang perlu adanya pengaturan yang lebih jelas, terukur, dan berkeadilan melalui Raperbup ini. Kita ingin memastikan setiap potensi penerimaan daerah dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Didimus.
Transparansi dan Peningkatan Pelayanan
Bupati menjelaskan bahwa tujuan utama penarikan retribusi ini bukan semata-mata mengejar angka, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari praktik pungutan liar. Nantinya, hasil retribusi tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas fasilitas publik.
“Retribusi yang dipungut harus dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan, serta peningkatan keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa,” tegasnya.
Kolaborasi dengan BPTD Papua
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Papua sebagai narasumber.
Kehadiran pihak BPTD diharapkan dapat memberikan penguatan dari aspek teknis dan regulatif agar peraturan yang disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat di bidang transportasi darat dan kepelabuhanan sungai.
Bupati berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat, dapat memahami substansi peraturan ini secara utuh, mulai dari mekanisme pemungutan hingga pemanfaatannya.
“Saya menekankan kepada perangkat daerah terkait agar setelah peraturan ini ditetapkan, pelaksanaannya dilakukan secara konsisten dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keadilan tanpa memberatkan masyarakat,” imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Yahukimo, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait khususnya Dinas Perhubungan, para Camat, Kepala Distrik, Kepala Kampung, serta para pelaku usaha jasa kepelabuhanan.
Dengan ditetapkannya regulasi ini nantinya, Pemkab Yahukimo optimistis sektor jasa kepelabuhanan akan menjadi kontributor penting dalam meningkatkan ruang fiskal daerah demi mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Yahukimo. (Redaksi)







