JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Daerah (Polda) Papua terus mematangkan kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi transformasi regulasi nasional. Melalui forum strategis Coffee Morning Criminal Justice System (CJS), Polda Papua membahas mendalam terkait implementasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
Kegiatan diskusi yang berlangsung di Aula Rastra Samara Mapolda Papua, Kota Jayapura, Rabu (04/02/2026) ini menjadi wadah penyelarasan pandangan antar-institusi penegak hukum guna menciptakan sistem peradilan yang lebih modern dan humanis di Tanah Papua.
Mewakili Kapolda Papua, Plt. Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jan Wynand Immanuel Makattita, S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar perubahan teks undang-undang, melainkan sebuah pergeseran paradigma.
“Pembaruan ini menuntut perubahan cara pandang menuju penegakan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Jan Wynand dalam sambutannya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum di Papua memiliki tantangan tersendiri. Mengingat karakteristik geografis dan kultural yang unik, aparat dituntut mampu menerapkan aturan baru dengan tetap menghormati kearifan lokal sesuai semangat Otonomi Khusus (Otsus).
Kombes Pol. Jan Wynand menambahkan bahwa integrasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga Lembaga Pemasyarakatan sangat krusial.
“Implementasi aturan baru ini tidak dapat dilakukan secara parsial, harus terintegrasi dalam sistem peradilan pidana yang utuh,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif Polda Papua untuk memastikan tidak ada perbedaan persepsi di lapangan saat aturan baru diberlakukan.
“Kami berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Tujuannya agar setiap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Cahyo.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa Polda Papua akan terus mengawal implementasi regulasi ini secara konsisten, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang menghormati kearifan lokal Papua tanpa mengesampingkan supremasi hukum nasional.
Melalui sinergi yang kuat dalam CJS ini, diharapkan kepastian hukum di wilayah rawan maupun terpencil di Papua dapat terjamin, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan di Bumi Cendrawasih. (Redaksi)









