Polemik Penetapan DPRK Yahukimo Jalur Otsus: Nama-Nama Calon Terpilih Diduga Diubah di Tingkat Provinsi

YAHUKIMO-NUSANTARAPOST.ID-Proses penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) kini tengah menuai protes keras. Kileon Aluwa salah satu calon anggota DPRK terpilih, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan konstitusi terkait perubahan daftar nama yang dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam keterangannya kepada media, Kileon Aluwa menjelaskan bahwa dirinya bersama empat rekan lainnya yang telah dinyatakan lolos seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Bupati Yahukimo, kini justru masuk dalam daftar “tertunda” oleh pihak Gubernur.

“Kami telah melewati seluruh tahapan seleksi dengan jujur, mulai dari pemberkasan hingga tes. Nama kami sudah tercantum dalam SK yang dikeluarkan Pansel dan diusulkan oleh Bupati. Namun, saat sampai di meja Gubernur Papua Pegunungan, nama kami dipindahkan ke daftar tunda,” ujar Kileon dengan nada tegas.

Kilion menilai tindakan Gubernur Papua Pegunungan yang mengubah atau menunda pelantikan nama-nama yang diusulkan oleh daerah merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Merujuk pada Pasal 81 dan 82, ia menegaskan bahwa tugas Gubernur seharusnya hanya bersifat administratif dalam mengesahkan usulan dari kabupaten.

“Berdasarkan aturan, Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama-nama yang sudah diusulkan secara kolektif oleh Pansel dan Bupati. Usulannya bersifat final dan mengikat. Ini adalah hak konstitusional kami yang sedang diamputasi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kileon yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 7 dari Suku Unaukam dan unsur Gereja Gerap, menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai representasi suku. Menurutnya, Suku Unaukam hingga saat ini belum memiliki wakil di legislatif, berbeda dengan suku-suku lain yang sudah terwakili melalui jalur partai politik.

Selain itu, ia menyoroti dipangkasnya nama-nama kandidat perempuan, seperti Yemima Sobolim (Dapil 4) dan Yuliana Murib (Dapil 3). Hal ini dianggap mencederai mandat undang-undang mengenai pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam unsur DPRK Otsus.

Adapun lima nama yang merasa dirugikan dalam polemik ini adalah:

1. Kileon Aluwa, (Dapil 7)

2. Fotohap Kobak (Dapil 4)

3. Yemima Sobolim (Dapil 4)

4. John Asso (Dapil 2)

5. Yuliana Murib (Dapil 3)

Menyikapi ketidakpastian ini, Kilion mendesak Gubernur Papua Pegunungan untuk segera mengembalikan hak-hak mereka sebelum pelantikan dilakukan. Ia memperingatkan bahwa jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya siap melakukan aksi yang lebih besar.

“Jangan sampai kebijakan ini meninggalkan warisan (legacy) yang buruk bagi masyarakat Yahukimo. Jika aspirasi ini tidak didengar, kami tidak segan untuk melakukan aksi penutupan kantor Gubernur dan akan menempuh jalur hukum secara resmi demi mencari keadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan perubahan daftar nama calon anggota DPRK Yahukimo jalur Otsus tersebut.

Sementara, Suara protes terkait penundaan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Yahukimo jalur Otonomi Khusus (Otsus) terus bergulir. Kali ini, Yuliana Murib, salah satu calon terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Distrik Kuka, angkat bicara mengenai nasib dirinya dan empat rekan lainnya yang hingga kini belum dilantik.

Dalam pernyataannya, Yuliana menegaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari lima orang yang merasa dirugikan oleh kebijakan di tingkat provinsi. Ia menyatakan bahwa seluruh prosedur seleksi telah dilalui secara resmi dan transparan hingga tahap penetapan dalam sidang pleno.

“Nama saya Yuliana Murib dari Dapil 3, Distrik Kuka. Saya bersama empat teman lainnya adalah korban yang saat ini hanya menunggu pelantikan. Kami sudah mengikuti semua tahapan dari awal, dan secara resmi hasil seleksi kami sudah diplenokan serta diputuskan,” ujar Yuliana.

Juliana menyayangkan adanya dugaan intervensi dari oknum-oknum tertentu di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang dianggap menghambat proses pelantikan mereka. Ia merasa hak konstitusionalnya sebagai keterwakilan perempuan sedang dipermainkan.

Sebagai perwakilan perempuan, Yuliana menekankan pentingnya pemenuhan kuota 30 persen bagi perempuan di legislatif, sesuai amanat undang-undang. Ia menilai tindakan penundaan ini mencederai semangat keberpihakan terhadap kaum perempuan di Papua.

“Saya masuk sebagai perwakilan perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen. Saya minta kepada oknum-oknum di provinsi yang sekarang ‘bermain’ agar segera mengembalikan hak kami. Kami ingin pelantikan ini segera berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Senada dengan aspirasi yang disampaikan sebelumnya oleh rekan sejawatnya, Kileon Aluwa, Yuliana berharap Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bertindak bijak dengan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi dan Pemerintah Kabupaten Yahukimo.

Hingga saat ini, Yuliana Murib bersama empat calon anggota DPRK terpilih lainnya masih menunggu kepastian waktu pelantikan dan menuntut agar nama-nama mereka dikembalikan sesuai SK awal yang telah diputuskan di tingkat kabupaten. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *