JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, tim Opsnal Subdit III berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan paket ganja melalui jalur laut di Pelabuhan Jayapura, Rabu (11/02/2026) malam.
Dirnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengonfirmasi penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial LW (41) dan FA (40). LW diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Doyo.
“Benar, tim kami di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik narkotika jenis ganja di area Terminal Pelabuhan Laut Jayapura sekira pukul 21.15 WIT. Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku hendak membawa barang haram tersebut naik ke atas kapal KM Gunung Dempo,” ujar Kombes Pol Alfian dalam keterangannya, Jumat 13/26.
Kombes Pol Alfian menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat barang bawaan pelaku melewati mesin X-ray pelabuhan. Alarm sensor berbunyi, menandakan adanya benda mencurigakan di dalam kemasan karton cokelat yang dibungkus plastik hitam.
“Saat diperiksa, tim menemukan puluhan paket plastik bening ukuran besar berisi ganja kering. Dari hasil interogasi awal di lokasi, pelaku mengaku barang tersebut akan dibawa menuju Sorong, Papua Barat Daya, atas pesanan seseorang berinisial J,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman LW yang beralamat di Jalan Sumatra, Dok V Bawah, pada Kamis (12/02) dini hari. Di sana, polisi kembali menemukan dua paket ganja tambahan yang disembunyikan di dalam ember kaleng cat ukuran 5 kilogram.
Fakta menarik terungkap dalam pemeriksaan mendalam. Barang bukti ganja tersebut diduga kuat berasal dari dua warga negara asing (WNA) berinisial EX dan NE.
Kombes Pol Alfian membeberkan bahwa para pelaku menggunakan sistem barter atau janji imbalan dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku LW menjanjikan akan membelikan satu drum bensin (200 liter) kepada NE, serta satu unit sepeda motor kepada EX jika seluruh ganja tersebut berhasil terjual di Sorong,” ungkap Alfian.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 27 paket plastik bening ukuran besar berisi ganja, 1 kantong plastik hitam berisi ganja, Dua unit ponsel, Satu buah ember kaleng cat yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Sementara, berat total barang bukti yaitu 1.111,34 gram. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok maupun pemesan di balik kasus ini,” tegas Kombes Pol Alfian menutup keterangannya. (Redaksi)







