Langgar KUHAP, Penahanan 7 WNA Asal Cina  di Nabire Dinilai Cacat Hukum oleh Tim Advokasi

NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Penahanan  7  Warga Negara Asing ( WNA) asal Cina  pada 8 Mei 2026 ,  di wilayah bumi wonorejo , kabupaten Nabire, Papua Tengah,  menuai protes keras dari tim kuasa hukum , pada Senin, 18 Mei 2026. 

” Klien kami tiba-tiba diamankan tanpa adanya surat perintah  yang sah, ” tegas Ax’l Arlvandra  kuasa hukum para WNA tersebut, dalam konferensi pers.

Menurut pihak pengacara, kliennya tidak diizinkan pulang oleh penyidik PPNS satgas PKH, padahal  status ke 7 WNA tersebut sebagai saksi bukan subjek penindakan,hal tersebut dinilai melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

” mereka dipanggil sebagai saksi, bahkan barang barang mereka disita tanpa ijin pengandilan, dan saat ini klien saya diterbangkan ke Biak tanpa pemberitahuan kepada kami,” ungkapnya.

Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, tim kuasa hukum mengajukan surat keberatan resmi (protes) kepada Satgas PKH dan Imigrasi Kelas II Biak.

Adapun sejumlah Tuntutan yang di layangkan dalam surat keberatan diantaranya: 

1. Segera membebaskan klien tanpa syarat dari segala bentuk penguasaan fisik maupun pembatasan kebebasan.

2. Bentuk  pengamanan oleh Satgas PKH tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menghentikan segala bentuk pemeriksaan yang bersifat memaksa oleh kantor imigrasi.

4. Menegaskan bahwa klien adalah saksi bukan subjek penindakan.

5. Apabila diperlukan pemeriksaan maka dilakukan secara sukarela, berdasarkan surat panggialn resmi yang sah, dan dilaksanakan ndi wilayah Nabire ( Domisili klien . 

6. Memberikan penjelasan tertulis terkait dasar hukum penahanan / pengamanan oleh satgas PKH , dasar hukum pelimpahan ke imigrasi, serta status hukum dalam proses yang sedang berjalan. 

Ia juga menjelaskan apabila surat keberatan yang dilayangkan tersebut dalam waktu 1×24 jam tidak di penuhi maka pihaknya akan segera melakukan praperadilan, melakukan gugatan perdata, serta pelaporan dugaan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang dan penyalahgunaan kewenangan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *