Sempat Live Facebook, Pelaku Tabrak Lari Maut di Sentani Ditangkap

SENTANI-NUSANTARAPOST.ID-Upaya pelarian terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di Jalan Raya Sentani–Abepura akhirnya berakhir di tangan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayapura. Setelah buron selama tiga hari, pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 19.50 WIT, tepatnya di depan Rumah Makan Mickey Sentani. Korban diketahui bernama Damita Bura (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kompleks Toraja Indah, Kelurahan Sentani Kota, Kabupaten Jayapura.

Kasat Lantas Polres Jayapura, Robert Rengil, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satlantas dan Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas arahan Kapolres Jayapura, Dionisius V.D.P Helan.

“Puji syukur kepada Tuhan, hari ini sekitar pukul 05.00 WIT kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta satu unit mobil Daihatsu Grandmax Pick-Up warna silver bernomor polisi PA 8228 JA yang saat ini telah diamankan di Polres Jayapura,” ujar AKP Robert Rengil dalam konferensi pers.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/129/V/2026/SPKT.SATLANTAS/Polres Jayapura/Polda Papua tertanggal 20 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban saat itu sedang menyeberang jalan dari arah Gereja Martin Luther menuju Rumah Makan Mickey ketika ditabrak kendaraan pick-up yang melaju dari arah Sentani menuju Hawai.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yowari untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka robek dan pendarahan di bagian belakang kepala serta luka lecet pada bagian pipi kanan.

Polisi juga masih mendalami hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan unsur kelalaian maupun kemungkinan faktor lain dalam kecelakaan maut tersebut.

“Semua akan ditentukan berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata AKP Rengil.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura, Axel Panggabean, mengungkapkan kronologi pelarian terduga pelaku usai insiden terjadi.

Menurutnya, tim penyidik mulai bergerak setelah menerima informasi sekitar tengah malam. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV di sepanjang ruas Jalan Sentani–Abepura untuk melacak keberadaan pelaku.

“Dari hasil pengecekan CCTV, yang bersangkutan sempat berhenti di dekat bengkel samping toko karangan bunga. Namun saat melihat warga mulai ramai, dia kembali naik mobil dan melarikan diri,” ungkap AKP Axel Panggabean.

Pelaku diketahui sempat mengisi bahan bakar di SPBU Kota sebelum melanjutkan pelarian ke arah Abepura, berputar balik di pertigaan, lalu menuju Kampung Bambar.

Tidak langsung pulang ke rumah, pelaku diduga menyembunyikan kendaraan di dekat aliran kali, tepatnya di sebuah pondok miliknya. Polisi kemudian memperoleh informasi dari warga mengenai keberadaan pelaku yang disebut bersembunyi selama tiga hari di lokasi tersebut.

“Setelah kami profiling, yang bersangkutan bahkan masih sempat melakukan siaran langsung di Facebook sambil minum-minum,” tambahnya.

Terduga pelaku berinisial LRM (51), warga Kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, kini telah diamankan di Polres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LRM dijerat Pasal 311 ayat (5) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *