NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Gubernur Papua Tengah menegaskan bahwa penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan Gubernur Papua Tengah yang dibacakan oleh Staf Ahli II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Herman Kayame, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 di Nabire, Kamis (2/7/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan Papua Tengah saat ini berada pada fase penting pembangunan dengan berbagai peluang pemanfaatan sumber daya alam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup agar tidak menimbulkan kerusakan yang dapat mengancam keberlanjutan pembangunan itu sendiri,” ujar Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya.
Menurutnya, RPPLH merupakan instrumen penting yang menjadi dasar perencanaan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta penyusunan dokumen pembangunan daerah.
Gubernur menjelaskan, hasil FGD I yang dilaksanakan pada April 2026 telah mengidentifikasi sejumlah isu strategis lingkungan di Papua Tengah. Beberapa di antaranya adalah tekanan terhadap kualitas lingkungan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir dan perairan, penurunan keanekaragaman hayati, serta perlunya penguatan pengelolaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Selain itu, masih terdapat persoalan rendahnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan, keterbatasan layanan air bersih di sejumlah wilayah, persoalan hak ulayat dan pemanfaatan ruang, hingga tantangan penguatan ekonomi masyarakat lokal yang berkelanjutan.
“Forum ini tidak lagi bertujuan mengidentifikasi permasalahan, melainkan membahas dan menyusun berbagai skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat diterapkan di Provinsi Papua Tengah,” katanya.
Ia berharap hasil FGD II dapat menghasilkan skenario yang mampu menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta peningkatan ketahanan ekonomi daerah.
Hasil pembahasan dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan Dokumen Teknis RPPLH Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 yang akan dikonsultasikan kepada publik sebelum diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Melalui dokumen RPPLH tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berupaya memastikan pembangunan daerah dapat berlangsung secara adil, harmonis, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagai fondasi utama kesejahteraan masyarakat. (Redaksi)













