Bawa Puluhan Peluru Tajam Berbagai Kaliber, Seorang Sopir Taksi Online Ditangkap Tim Opsnal Polsek Abepura

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil menggagalkan upaya transaksi penjualan puluhan butir amunisi (peluru) tajam ilegal di samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Senin (06/07/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIT.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial GSP alias Gio (42), warga Jalan Biak, Abepura. Sehari-hari, pelaku diketahui bekerja sebagai wiraswasta serta menjadi pengemudi taksi online.

‎Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom dan Kanit Reskrim Iptu Edwin A. Ayomi saat menggelar Press Conference kepada awak media di Mapolsek Abepura (Rabu,8/7 siang) menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

‎”Kasus ini masih terus kami dalami. Fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi tersebut berasal serta apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta KBP Fredrickus. 

Sementara Kapolsek Abepura KOMPOL Paulus Hilapok, S.Kom., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen di lapangan terkait adanya rencana transaksi jual beli amunisi ilegal di sekitar Jalan Manokwari. Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura bersama Tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi PA 4029 DA. Petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek kemudian menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan. Saat jok sepeda motor dibuka, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat wadah plastik bening berisi puluhan amunisi tajam berbagai jenis.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti amunisi tajam siap edar yang terdiri dari 27 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm, 52 butir amunisi tajam kaliber 9 mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm berkode AK-47, dan 1 butir amunisi tajam kaliber 7,62 mm carbine. Selain puluhan peluru tajam, petugas juga mengamankan uang tunai Rp300.000, satu unit ponsel Samsung Galaxy A05, sebuah tas pinggang hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku GSP mengaku nekat menjual puluhan peluru tajam tersebut karena membutuhkan uang mendesak untuk melunasi utang setoran mobil Maxim yang telah menunggak selama dua bulan sebesar Rp5.000.000.

Rencananya, seluruh amunisi tersebut akan dijual borongan seharga Rp5.000.000 kepada seorang pembeli yang hingga kini masih didalami identitasnya. Pelaku mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial A untuk melakukan pertemuan di samping gereja, namun polisi berhasil meringkusnya sebelum sang pembeli tiba di lokasi.

Mengenai asal-usul peluru, GSP mengklaim barang ilegal tersebut diperoleh dari rumah mertuanya, YT, seorang pensiunan TNI-AD di Perumahan BTN Puskopad, Kabupaten Jayapura, sejak tahun 2014 silam.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Abepura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Model A dengan nomor LP/A/3/VII/2026/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK ABEPURA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA. Atas perbuatannya, tersangka GSP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan menyembunyikan amunisi tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed