NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Nabire memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polres Nabire melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan ABH beserta barang bukti kepada JPU, Rabu (19/8/2026).
Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu mengatakan, Tahap II menandai selesainya proses penyidikan di tingkat kepolisian.
Menurutnya, pemberitahuan berkas perkara dinyatakan lengkap diterima penyidik pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIT. Selanjutnya, pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik menyerahkan ABH dan barang bukti kepada JPU untuk memasuki proses penuntutan.
“Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan anak dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya memasuki proses penuntutan,” katanya.
Sebelum Tahap II, penyidik Satreskrim Polres Nabire telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi, pemeriksaan ABH dengan mekanisme khusus, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli, serta rekonstruksi.
Kapolres menegaskan seluruh proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
“Seluruh tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara di tingkat penyidikan Polres Nabire dinyatakan selesai. Selanjutnya, proses perkara menjadi kewenangan JPU untuk memasuki tahap penuntutan.
Meski demikian, karena perkara melibatkan anak, kepolisian tetap menerapkan ketentuan khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak anak tetap harus dilindungi selama proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap anak tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, namun dengan menerapkan mekanisme khusus sebagaimana diwajibkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan media tidak menyebarluaskan identitas ABH, termasuk foto, wajah, alamat, sekolah, maupun identitas keluarga.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Namun, dalam perkara yang melibatkan anak, negara juga wajib memastikan hak dan masa depan anak tetap mendapatkan perlindungan sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang,” pungkasnya. (Redaksi)







