NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Pengadilan Negeri Nabire menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS (14), dalam perkara pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial CKC (14) di Jalan Waroki, Nabire.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara anak yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat (4/9/2026). Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut terdiri atas Achmadi Ali, S.H., M.H., Muhammad Randika Angkasa Putra, S.H., dan Ekklesia Abdi Prayoga, S.H.
Usai persidangan, Kristovel Panggabean, S.H., menjelaskan bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan hasil musyawarah Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti selama persidangan. Menurutnya, berbagai aspek perkara telah menjadi bagian dari pertimbangan hakim, termasuk bentuk kesalahan, motif, apakah perbuatan direncanakan, hingga tujuan pemidanaan.
“Bagaimana bentuk kesalahannya, apa motifnya, dan apakah tindakan tersebut direncanakan atau tidak, semuanya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata Kristovel di Pengadilan Negeri Nabire, Jumat.
Ia mengatakan, Majelis Hakim juga telah mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk terkait lamanya masa pemidanaan dan tujuan pemidanaan terhadap anak.
Berdasarkan putusan tersebut, AWS akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura. Penempatan tersebut, kata Kristovel, sesuai dengan pertimbangan Bapas dan hasil Litmas yang menjadi bagian dari proses persidangan.
“Berdasarkan vonis tadi, anak akan menjalani pidana di LPKA Jayapura, sesuai dengan pertimbangan dari Bapas dan hasil Litmas,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, pihak anak melalui penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap yang sama. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Redaksi)













