Polisi Tangkap 8 Pencuri yang Manfaatkan Musibah Kebakaran di Dok V Bawah Jayapura

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota mengamankan delapan orang tersangka yang diduga nekat melancarkan aksi pencurian di tengah musibah kebakaran. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Samudera, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Senin (31/8/2026).

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan situasi panik saat para korban fokus menyelamatkan anggota keluarga serta mengevakuasi barang-barang ke tempat aman.

“Pada saat kebakaran, korban mengamankan keluarga dan mengevakuasi beberapa barang ke tempat yang aman. Setelah kembali mengecek aset dan barang-barang yang ada di rumah, sejumlah barang diketahui telah hilang,” terang Kombes Pol. Fredrickus saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (11/9/2026).

Dari penanganan kasus oleh tim gabungan Polsek setempat, delapan orang berhasil diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketujuh tersangka di antaranya berinisial FA (25), R (33), AP (35), OR (28), RA (42), SA (26), dan LA (40), sementara satu tersangka lainnya turut diamankan dalam perkara yang sama. Para tersangka diketahui berasal dari latar belakang pekerjaan yang beragam.

Selain mencokok para pelaku, polisi menyita sedikitnya 13 unit barang bukti berupa 12 unit kulkas berbagai merek dan 1 unit freezer yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda.

Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya aset atau barang berharga lain milik warga yang sirna di tumpukan puing kebakaran.

“Dari pertemuan dan pengecekan di lokasi kebakaran, memang banyak laporan terkait barang elektronik dan harta benda yang hilang. Untuk sementara baru ditemukan beberapa barang, tetapi kemungkinan masih ada barang lain seperti televisi yang masih kami dalami,” tambah Maclarimboen.

Atas tindakan tak terpuji tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedelapan tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta sanksi denda.

Guna mengantisipasi kerugian lebih lanjut, Polresta Jayapura Kota mengimbau warga atau pihak mana pun yang sempat mengamankan atau menyimpan barang milik korban bencana agar segera menyerahkannya kembali. Proses pengembalian dapat dilakukan melalui Polsek terdekat maupun posko bencana yang didirikan di lokasi kejadian.

“Kami berharap barang-barang milik korban yang diamankan atau disimpan oleh pihak lain dapat dikembalikan kepada pemiliknya, baik melalui Polsek maupun langsung ke posko bencana,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed