JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dengan iming-iming pencairan dana super cepat masih menjadi jebakan mematikan bagi sebagian masyarakat di Papua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mencatat lonjakan signifikan terkait kasus ini hingga kuartal ketiga tahun 2026.
Hingga September 2026, OJK Papua telah menerima sebanyak 208 pengaduan terkait pinjol ilegal. Angka ini melonjak hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencatatkan sekitar 100 pengaduan.
Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menyampaikan bahwa seluruh laporan masuk telah ditindaklanjuti secara progresif. Langkah penanganan mencakup penutupan akses layanan hingga koordinasi intensif bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Peningkatan jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang terjebak dalam tawaran pinjaman online ilegal, meskipun edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan terus dilakukan,” ujar Fatwa di Jayapura, Rabu (30/9).
Tergiur Syarat Mudah dan Dana Cepat
Fatwa menjelaskan, akar masalah utama masyarakat terjerat pinjol ilegal adalah godaan kemudahan akses dana tanpa meneliti legalitas platform terlebih dahulu. Kondisi ini rentan memicu masalah turunan yang merugikan konsumen, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga metode penagihan kasar yang melanggar aturan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menempatkan kecepatan pencairan sebagai tolok ukur utama dalam memilih pinjaman. Legalitas penyelenggara wajib dipastikan terlebih dahulu sebelum menyerahkan data pribadi maupun bertransaksi. Saat ini, OJK mencatat hanya ada 94 penyelenggara pinjaman online resmi yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban, OJK Papua meminta untuk tidak ragu melapor ke aparat penegak hukum serta mengadukannya melalui kanal resmi OJK.
Perkuat Edukasi Hingga Tingkat RT
Guna memutus rantai korban, OJK Papua kini menggencarkan program literasi keuangan yang menjangkau lini masyarakat paling bawah hingga kelompok rentan seperti generasi muda yang aktif di media sosial.
“Kami terus melakukan literasi dan edukasi juga hingga ke tingkat RT. Kalangan tersebut sangat penting dilakukan untuk mencegah masyarakat terjebak pinjol ilegal dengan berbagai modus baru,” tegas Fatwa.
Langkah preventif hingga ke level RT ini diharapkan mampu membangun daya kritis warga dalam mengenali beragam modus penipuan berkedok pinjaman digital, sehingga kemajuan teknologi tidak justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merugikan masyarakat. (Redaksi)











