JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua resmi menggelar operasi pemberantasan sarang narkoba yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari ke depan. Pada hari pertama pelaksanaan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 kilogram ganja serta mengamankan sejumlah orang yang terindikasi menggunakan narkotika.
Operasi berskala besar ini melibatkan 75 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Dit Samapta, dan satuan terkait lainnya. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengikis habis peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Papua.
“Operasi ini mulai dilaksanakan hari ini hingga 30 hari ke depan. Dalam kegiatan awal yang dimulai pukul 15.00 WIT, kami mengerahkan sebanyak 75 personel,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Papua di Jayapura.
Dalam penyisiran hari pertama di kawasan holltekam distrik muara tami, petugas menemukan dua karung ganja tak bertuan dengan total berat mencapai 10 kilogram. Barang haram yang masing-masing berbobot lima kilogram tersebut ditemukan terbuang di dalam semak-semak.
Penemuan bermula saat petugas berupaya mendatangi seorang terduga pelaku yang dicurigai membawa barang tersebut. Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diperiksa.
“Petugas sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi. Namun, karena kondisi sudah malam dan mempertimbangkan keselamatan personel, proses pencarian disesuaikan dengan situasi lapangan,” jelasnya.
Selain menyita belasan kilogram ganja, kepolisian juga mengamankan empat orang dewasa yang diduga sebagai pengguna. Mirisnya, petugas turut menemukan empat anak di bawah umur yang terindikasi mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Menanggapi keterlibatan anak-anak tersebut, Polda Papua bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memproses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terhadap anak-anak yang terindikasi, kami berkoordinasi dengan BNN untuk penanganan dan rehabilitasi,” tambahnya.
Polda Papua memastikan akan memperketat patroli rutin dan melancarkan tes urine mendadak di lokasi-lokasi rawan penyalahgunaan narkoba selama 30 hari ke depan. Pengguna yang terjaring akan diproses sesuai hukum atau diarahkan ke program rehabilitasi.
Meski begitu, pihak kepolisian mengakui adanya kendala teknis terkait keterbatasan fasilitas rehabilitasi rawat inap khusus narkotika di tanah Papua. Selama ini, pasien sering kali harus dirujuk ke luar daerah seperti Makassar atau Jakarta yang membutuhkan biaya tidak sedikit.
Sebagai alternatif sementara, penanganan dilakukan melalui mekanisme wajib lapor, pemeriksaan urine berkala, serta pendampingan intensif bersama pihak keluarga.
Polda Papua berharap, intensifikasi operasi ini tidak hanya mempersempit ruang gerak pengedar, tetapi juga menyelamatkan generasi muda dan anak-anak Papua dari bahaya laten narkotika. (Redaksi)








