SUPIORI-NUSANTARAPOST.ID-Komitmen Polres Supiori dalam pemberantasan korupsi kembali dibuktikan. Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menuntaskan Tahap II penyerahan tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa T.A. 2022/2023 beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Rabu (14/10/2026).
Kapolres Supiori Kompol Frits Joni Erari, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Supiori AKP Gema Brajaksono, S.Tr.K., S.I.K., M.H membenarkan giat tersebut. Tersangka dengan inisial OAB (68), mantan Kepala Kampung Ineki, diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
“Benar, hari ini kami telah melaksanakan Tahap II penyerahan satu orang tersangka inisial OAB beserta barang bukti kepada JPU Kejari Biak Numfor. Selanjutnya tersangka akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura.” ujar AKP Gema.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Supiori tertanggal 10 September 2025, perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis.
“Kerugian negara dalam pengelolaan anggaran Kampung Ineki tahun anggaran 2022 dan 2023 mencapai Rp.906.607.345 (Sembilan Ratus Enam Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah).” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Modus yang dilakukan tersangka terbilang tidak prosedural. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mengelola seluruh belanja kegiatan kampung seorang diri tanpa melibatkan perangkat yang seharusnya.
“Tersangka diduga mengelola belanja kegiatan seorang diri tanpa melibatkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), aparat kampung, maupun Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sebagaimana mestinya.” jelas AKP Gema.
“Pola pengelolaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkara ini. Sebab, pengelolaan keuangan desa semestinya berjalan melalui mekanisme yang melibatkan perangkat terkait, disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni *Primair:* Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP *Subsidiair:* Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Siapapun yang menyalahgunakannya akan kami tindak tegas.” tutup AKP Gema.
Tersangka saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan dan akan segera diberangkatkan ke Jayapura untuk menjalani sidang. (Redaksi)













