Satgas Damai Cartenz Ringkus DPO KKB Terduga Pelaku Pembakaran Camp PT Unggul

PUNCAK-NUSANTARAPOST.ID-Pelarian PW (32), buronan kasus pembakaran fasilitas camp PT Unggul di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, akhirnya terhenti. Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) jaringan Numbuk Telenggen tersebut ditangkap tim gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 dan Polres Puncak di tempat persembunyiannya di Distrik Gome, Senin (19/10/2026).

Penangkapan PW yang berstatus DPO sejak Mei 2024 ini merupakan hasil pengembangan dari tiga tersangka lain yang telah ditangkap sebelumnya. Aksi pembakaran pada Februari 2021 lalu itu sempat menghanguskan bangunan mess karyawan, gudang, serta belasan unit alat berat dan armada operasional perusahaan.

Saat disergap sekitar pukul 10.45 WIT, petugas menyita barang bukti berupa senjata tajam dan sebuah telepon genggam. Saat ini, PW telah diamankan di Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait perannya dalam aksi pembakaran serta dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah Kabupaten Puncak.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan PW merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi tertanggal 13 Februari 2021. Sebelum penangkapan PW, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu AT alias K (ditangkap Feb 2024), JW alias LW (ditangkap Mei 2024), dan YW alias SM (ditangkap Juni 2025).

“PW masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Mei 2024. Yang bersangkutan diduga kuat merupakan anggota KKB Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Puncak,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Kerugian Materiil dan Barang Bukti

Yusuf memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden pembakaran fasilitas camp PT Unggul tersebut. Namun, aksi pembakaran itu membakar habis mess karyawan, gudang solar, gudang genset, serta menghancurkan belasan unit alat berat dan kendaraan operasional perusahaan, di antaranya:

 2 unit Excavator

 1 unit Wheel Loader & 1 unit Track Loader

 1 unit Bomag & 1 unit Traktor

 3 unit Dump Truck

 1 unit mobil Single Cabin & 1 unit mobil Pick Up

Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan PW, seperti senjata tajam (kapak dan parang) serta satu unit telepon genggam. PW kini ditahan di Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

“Penyidik masih mendalami peran PW dalam pembakaran tersebut, sekaligus menelusuri dugaan keterlibatannya dalam aksi kriminal lain di wilayah Puncak,” tambah Yusuf.

Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata di Papua terus dilakukan secara konsisten dan terukur.

“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegas Faizal.

Hal senada disampaikan Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, yang menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi informasi antar-satuan di lapangan.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat Papua, khususnya di Kabupaten Puncak, agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi dan ikut menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *