JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku melakukan pembinaan berupa sanksi tegas penghentian suplai Biosolar subsidi selama periode 23 Oktober hingga 29 Oktober kepada SPBU 84.991.04 yang berlokasi di Jl. Raya Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Pjs. Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Bramantyo Rahmadi mengatakan sanksi ini diberikan setelah SPBU terbukti melakukan penyaluran BBM bersubsidi jenis Biosolar yang tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tercatat terdapat transaksi pengisian Biosolar subsidi dengan plat nomor polisi yang tidak sesuai dengan QR Code kendaraan yang dilakukan oleh SPBU, dan hal ini melanggar aturan pengisian Biosolar subsidi,” jelas Bramantyo.
Bramantyo menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.
“Penyaluran BBM bersubsidi sudah diatur sehingga penyalurannya terus dijaga agar tepat sasaran dan sesuai regulasi. Pembinaan SPBU ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPBU agar menjalankan prosedur operasional secara disiplin,” tegas Bramantyo.
Lebih lanjut, Bramantyo memastikan ketersediaan BBM secara umum di wilayah Jayapura dalam kondisi baik. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhannya.
“Kami memahami pembinaan ini akan berpengaruh kepada ketidaknyamanan pelanggan Biosolar subsidi di wilayah tersebut, namun langkah pembinaan ini dilakukan untuk menjaga transparansi distribusi BBM bersubsidi. Kami akan jaga suplai dan ketersediaan BBM Biosolar subsidi di titik lembaga penyalur lainnya,” tutupnya.
PT Pertamina Patra Niaga juga memberikan layanan pengaduan serta informasi apabila masyarakat membutuhkannya yang dapat diakses melalui Pertamina Contact Center 135. (Redaksi)












