MERAUKE-NUSANTARAPOST.ID-Ditreskrimsus Polda Papua tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. BBM subsidi tersebut diduga dialihkan secara ilegal untuk menyokong operasional alat berat dalam proyek pembangunan tanggul di Kampung Salor, Kabupaten Merauke.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intensif personel Kepolisian selama tiga hari di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Merauke.
“Dari hasil pemantauan, personel melihat sejumlah dump truck mengisi BBM di salah satu SPBU. Kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju tempat penyimpanan sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi proyek,” terang Rama saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menindaklanjuti pergerakan tersebut, tim penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi proyek tanggul Kampung Salor dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polda Papua telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi guna mendalami alur penyalahgunaan BBM tersebut, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan kontraktor proyek.
“Direktur perusahaan yang dilaporkan dalam perkara ini juga telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan,” kata Rama.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum dan kecukupan alat bukti terpenuhi. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, mulai dari oknum SPBU hingga pihak penyalur.
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lapangan, di antaranya:
3 unit dump truck
6 drum plastik biru berisi BBM jenis Bio Solar (kapasitas per drum sekitar 200 liter)
6 drum plastik biru dalam kondisi kosong
1 buah kunci ekskavator
1 unit selang plastik pengangkut/pemindah BBM
Jumlah pasti volume Bio Solar yang disalahgunakan masih terus dihitung dan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan penyidik serta barang bukti yang ada.
Penyidik menduga kuat bahwa solar subsidi yang seharusnya dialokasikan bagi masyarakat yang berhak justru diselewengkan untuk menekan biaya operasional proyek fisik.
Atas perbuatan tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan terkait, yang mengatur larangan serta sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Rama menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Antimafia Migas dalam mengawal distribusi BBM subsidi tepat sasaran di tanah Papua. Penanganan perkara dipastikan terus berlanjut dan kepolisian bakal menyampaikan perkembangan status hukum para pihak dalam waktu dekat. (Redaksi)










