JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil membongkar praktik produksi minuman keras (miras) lokal atau oplosan ilegal di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Dalam operasi penertiban yang berlangsung sejak 1 hingga 3 November 2026 tersebut, aparat kepolisian mengamankan total enam orang tersangka beserta barang bukti dan peralatan produksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk menindak tegas pembuatan miras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pada 1 November hingga 3 November 2026, kami telah melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kegiatan produksi minuman keras lokal di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” kata Alfian saat memberikan keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).
Alfian menjelaskan, penindakan diawali di wilayah Kota Jayapura pada 1 November 2026. Di lokasi tersebut, tim Ditresnarkoba mengamankan tiga orang tersangka beserta tempat penyulingan dan barang bukti miras.
Selanjutnya pada 3 November 2026, tim kembali bergerak menindak aktivitas pembuatan miras lokal di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura. Di sana, tiga orang tersangka lainnya kembali ditangkap bersama peralatan produksi oplosan.
“Dari dua lokasi tersebut, total enam orang tersangka berhasil kami amankan. Kami juga menyita barang bukti minuman keras dengan jumlah yang dalam keterangan awal disebut mencapai 650 liter, beserta alat-alat yang digunakan untuk memproduksinya,” ujar Alfian.
Ia menegaskan, para tersangka akan diproses hukum atas dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kesehatan terkait produksi dan peredaran minuman berpotensi berbahaya. Penindakan tegas ini akan terus digencarkan karena miras lokal buatan industri rumahan tersebut sama sekali tidak memiliki standar kesehatan maupun jaminan keamanan.
Bahaya dari minuman keras oplosan ini pun sangat nyata dan bukan sekadar masalah ketertiban umum. Alfian menyoroti kejadian kelam sebelumnya, di mana konsumsi miras oplosan sampai merenggut nyawa masyarakat.
“Minuman ini sangat berbahaya. Ada kasus sebelumnya yang mengakibatkan lima orang meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras oplosan,” ungkap Alfian.
Selain membahayakan nyawa, ia juga mengingatkan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi akar pemicu berbagai masalah sosial dan kriminalitas, mulai dari tindak kejahatan hingga pelanggaran lalu lintas yang merugikan orang lain.
Oleh karena itu, Ditresnarkoba Polda Papua mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, dan warga di permukiman, untuk ikut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan tempat pembuatan miras ilegal di sekitar mereka.
“Kami meminta masyarakat memberikan informasi kepada Direktorat Reserse Narkoba apabila mengetahui tempat pembuatan minuman keras lokal yang membahayakan ini. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti dengan penertiban dan penegakan hukum,” tegas Alfian.
Polda Papua memastikan operasi penertiban miras oplosan ini akan terus berlanjut sebagai komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya minuman ilegal yang merenggut korban jiwa. (Redaksi)












