JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Daerah (polda) Papua menghimbau kepada masyarakat di Papua untuk tidak menyebarkan informasi terkait status tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Jayapura, karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Walikota maupun tim Gugus tugas Kota Jayapura.
‘’terkait dengan informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial bahwa, besok Senin 6 April 2020, Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi tanggap darurat itu adalah berita bohong atau Hoax,’’ kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad M. Kamal, minggu 05 April 2020.
Kamal menambahkan, masyarakat di Kota Jayapura agar tidak panik dan kembali beraktifitas seperti biasa sesuai aturan yang telah di keluarkan Pemerintah Papua.
‘’Sampai sejauh ini belum ada keputusan resmi Pemerintah Kota maupun Gugus tugas Kota, Jadi saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya, karena akan membuat panik masyarakat sendiri, sehingga hari ini aktifitas Kota masih sesuai intruksi walikota terdahulu, Nanti akan dilihat perkembangan kedepan dengan wacana-wacana dan penanganannya dengan berbagai pertimbangan,’’ tambahnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak belanja yang berlebihan.
‘’silahkan belanja seperlunya sebab stok pangan kita cukup, Jika tidak ada hal urgen atau emergenci dihimbau di rumah saja,’’ ujarnya.
Sementara saat ini Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Papua telah melakukan penyelidikan terhadap oknum pelaku penyebar berita bohong atau hoax dikalangan masyarakat.
‘’jika terbukti pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 2 hingga 10 tahun penjara,’’ bebernya.
Selain itu, Polda Papua akan menindak tegas kepada pihak yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga melalui informasi hoax dan itu tertuang dalam Pasal 390 KUHP, Pasal 390, berbunyi, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menguntungkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama dua tahun delapan bulan. (redaksi)







