SENTANI-NUSANTARAPOST.ID-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menangkap salah seorang pemuda yang membawa Narkotika jenis ganja kering di sekitar Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru Kabupaten Jayapura. Senin, 15/06 siang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Ipda Hotma P.A Manurung dan berhasil menangkap salah seorang pemuda berinisial AW (16) beserta barang bukti daun ganja kering sebanyak 24 bungkus plastik sedang, yang hendak diselundupkan dengan cara dilempar masuk ke dalam Lapas Narkotika kelas IIA Doyo Baru.
Kasat Reserse Narkoba Porles Jayapura Ipda Hotma P.A Manurung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan salah seorang pemuda yang hendak bertransaksi ganja tersebut “penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi yang kami peroleh, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis daun ganja kering ke dalam Lapas, berdasarkan informasi tersebut kami melakukan pemantauan di seputaran Lapas Narkotika Kelas IIA Doyo Baru, dimana saat melakukan pemantauan kami mencurigai gerak-gerik salah seorang pemuda yang mengendarai motor, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan benar saja didapati narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam jok motor,” ungkapnya.
Lanjut Ipda Hotma, setelah berhasil mengamankan pelaku AW (16) berikut barang bukti daun ganja kami langsung membawanya ke Mapolres Jayapura, dimana dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa daun ganja tersebut hendak diselundupkan pelaku dengan cara di lempar masuk ke dalam Lapas, yang sudah dipesan oleh salah seorang narapidana.
‘’untuk pemesan yang merupakan narapidana sudah kami kantongi juga identitasnya untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Lapas. Pelaku AW (16) kami jerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ Tutup Kasat Reserse Narkoba Ipda Hotma (redaksi)