JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pembatasan waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta larangan penjualan minuman keras (Miras) ilegal. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama periode ibadah dan perayaan.
Diresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menyatakan bahwa fokus utama adalah mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan, yang juga berpotensi membuka celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat-tempat tersebut.
Kombes Pol Alfian menekankan bahwa pembatasan jam operasional ini sejalan dengan surat edaran pemerintah daerah serta upaya pencegahan yang intensif dari kepolisian.
“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan semua Tempat Hiburan Malam di wilayah Papua mematuhi batasan jam operasional yang telah ditetapkan. Hal ini krusial untuk menjaga suasana kondusif selama Nataru, di mana fokus masyarakat adalah ibadah dan berkumpul dengan keluarga,” tegas Kombes Pol Alfian.
Ia menambahkan bahwa selain pembatasan waktu, pengawasan terhadap peredaran Miras ilegal juga akan ditingkatkan secara masif.
“Kami tidak hanya mengawasi THM, tetapi juga jalur distribusi dan penjualan Miras ilegal. terutama yang oplosan atau tanpa izin, sering menjadi pemicu keributan dan tindak kriminal. Di samping itu, pengawasan terhadap potensi masuknya narkotika ke THM yang beroperasi hingga larut malam juga menjadi prioritas kami,” lanjutnya.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Polda Papua tidak akan ragu menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan selama periode Nataru. Bagi pengelola THM yang melanggar jam operasional, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha telah disiapkan. Sementara itu, bagi pihak yang kedapatan menjual atau mengedarkan narkoba di lokasi tersebut, sanksi pidana berat menanti.
“Kami mengimbau seluruh pemilik dan pengelola THM untuk bekerja sama. Kepatuhan Anda membantu kami menjaga Papua tetap aman dan damai. Jangan coba-coba melanggar, apalagi membiarkan tempat Anda menjadi sarana peredaran narkoba. Kami akan lakukan razia gabungan secara mendadak dan menindak tanpa pandang bulu,” pungkas Kombes Pol Alfian.
Pihak Ditresnarkoba Polda Papua memastikan bahwa patroli akan diperkuat di titik-titik rawan, termasuk di sekitar area THM dan lokasi penjualan Miras, untuk memastikan perayaan Nataru di Papua berjalan dengan aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkoba. (Redaksi)













