JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Bank Indonesia (BI) kembali menyelenggarakan program layanan penukaran uang Rupiah bertema Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2026 melalui kegiatan SERUNAI 2025: Semarak Rupiah di Hari Natal Penuh Damai. Program ini akan dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 23 Desember 2025, dengan tujuan utama untuk memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat yang meningkat signifikan menjelang akhir tahun.
Program SERUNAI 2025 merupakan wadah tematik yang secara khusus mengintegrasikan layanan kas HBKN Nataru dengan edukasi Rupiah. Latar belakangnya adalah tingginya kebutuhan uang tunai dan belum meratanya literasi, kepedulian, serta kebanggaan masyarakat terhadap Rupiah, terutama dalam penggunaan Rupiah yang aman dan bijak di momen akhir tahun.
Target yang ingin dicapai SERUNAI 2025 adalah:
• Terpenuhinya kebutuhan uang Rupiah yang layak edar pada periode HBKN Natal dan Tahun Baru secara tepat jumlah, tepat pecahan, dan tepat lokasi.
• Meningkatnya literasi, kepedulian, dan kebanggaan masyarakat terhadap Rupiah.
BI akan menjalankan strategi dengan menyelenggarakan layanan penukaran yang terintegrasi dengan edukasi Rupiah.
Kegiatan ini juga menegaskan peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk pengelolaan Rupiah, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Kick-off SERUNAI 2025 secara nasional akan dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2025, bertempat di Jayapura, Papua, dengan melibatkan 100 peserta offline dari Forkopimda, Tokoh Agama, dan Perbankan.
SERUNAI 2025 menghadirkan enam kebaharuan utama:
1. Perluasan Skema Layanan Kas: Menghadirkan skema layanan penukaran baru berupa layanan mitra kerja.
2. Optimalisasi Peran Perbankan: Bersinergi dalam menyediakan layanan penukaran SERUNAI bagi masyarakat.
3. Perpanjangan Durasi dan Peningkatan Paket Penukaran: Durasi program diperpanjang menjadi 14 hari. Batas maksimal paket penukaran per individu juga ditingkatkan dari Rp4 Juta (tahun 2024) menjadi Rp5 Juta.
4. Layanan Penukaran Internal: Menyediakan layanan bagi pegawai organik dan non-organik BI.
5. Optimalisasi Penggunaan QRIS: Bekerja sama dengan perbankan untuk layanan penukaran uang menggunakan QRIS.
6. Edukasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Rupiah.
Program ini menargetkan layanan penukaran Uang Rupiah sebesar ± Rp27,6 Miliar, yang merupakan peningkatan signifikan sebesar 113% dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp12,9 Miliar.
Aliran uang keluar (Outflow) di Wilayah Kerja (Wilker) BI Papua pada tahun 2025 diproyeksikan mengalami net outflow sebesar Rp3,7 Triliun. Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan berkontribusi besar, yaitu sebesar 40,7% dari total outflow tahun 2025, dengan nilai sebesar Rp5,1 Triliun.
Bank Indonesia Provinsi Papua senantiasa memastikan ketersediaan uang layak edar di seluruh jaringan kantor Bank dan ATM, termasuk melalui tujuh kas titipan BI yang tersebar di Provinsi Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Layanan penukaran SERUNAI 2025 di Jayapura akan menjangkau berbagai lokasi. Layanan Kas Keliling (Kaskel) BI dan Bank akan tersedia di beberapa gereja, seperti Gereja GKI Sion Dok 8 Jayapura Utara pada Selasa, 9 Desember 2025; Gereja GKI Pengharapan Jayapura Utara pada Rabu, 10 Desember 2025; Gereja GKI Imanuel Hamadi Jayapura Selatan pada Kamis, 11 Desember 2025; Gereja Katholik Gembala Baik Abepura pada Jumat, 12 Desember 2025; dan Gereja GKII Pengharapan Sentani pada Senin, 15 Desember 2025. Layanan juga akan dibuka di Kantor Bank Indonesia Provinsi Papua pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Selanjutnya, Kaskel BI juga akan melayani penukaran di Kantor Gubernur (Selasa, 16 Desember 2025), Kantor Polda Papua (Rabu, 17 Desember 2025), Kantor Sinode GKI Tanah Papua (Kamis, 18 Desember 2025), Kantor Pelindo (Jumat, 19 Desember 2025), Kantor Kodaeral X (Senin, 22 Desember 2025), dan Kantor Angkasapura Bandara Sentani (Selasa, 23 Desember 2025).
Ketentuan Penukaran:
1. Penukar wajib mendaftarkan diri pada layanan penukaran uang SERUNAI menggunakan Aplikasi Pintar melalui laman https://pintar.bi.go.id/.
2. Penukar wajib membawa KTP pada saat hari H pelaksanaan penukaran uang.
3. Satu KTP dapat melakukan penukaran uang maksimal sebesar Rp5.000.000.
Rincian maksimal penukaran per pecahan meliputi Rp2.000.000 untuk pecahan Rp100.000, Rp1.250.000 untuk pecahan Rp50.000, Rp1.000.000 untuk pecahan Rp20.000, Rp500.000 untuk pecahan Rp10.000, dan Rp250.000 untuk pecahan Rp5.000. (Redaksi)












