JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua sukses menggagalkan transaksi narkotika di kawasan wisata Pantai Holltekamp, Kota Jayapura, pada Kamis (5/3/2026). Dalam operasi tersebut, empat pria berinisial SI (28), FR (27), JI (26), dan RK (28) berhasil diringkus beserta puluhan paket ganja siap edar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIT di lorong samping Terminal 12, Jalan Tobati–Holltekamp. Keempat pelaku, yang diketahui merupakan warga Kotaraja Cigombong Jalur 1, tak berkutik saat petugas mengepung lokasi yang diduga kuat menjadi titik transaksi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan intensif di wilayah Koya dan Holltekamp. Petugas mengendus adanya rencana transaksi besar yang melibatkan empat orang di sekitar penginapan Terminal 12.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan secara terpisah:
• SI: Kedapatan menyimpan satu paket ganja di saku celananya.
• FR: Membawa dua paket besar dan satu paket kecil di dalam tasnya.
• JI: Ditemukan satu linting ganja siap pakai di dalam noken.
• RK: Diduga menguasai sisa barang bukti lainnya yang disembunyikan dalam karton Pepsodent ukuran besar.
Secara total, petugas mengamankan 99 paket plastik bening berisi ganja (terdiri dari 97 paket besar dan 2 paket tambahan), satu paket kecil, satu linting ganja, serta satu unit iPhone 14 Plus dan satu unit sepeda motor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten. Salah satu pelaku mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp2,5 juta untuk kemudian diselundupkan dan dijual kembali di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini keempat pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Alfian.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Redaksi)










