JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui jalur udara di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (4/4/2026) pagi. Seorang pemuda berinisial MEI (23) ditangkap bersama barang bukti ganja siap edar seberat hampir 7 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diringkus saat hendak melakukan perjalanan menuju Kabupaten Biak Numfor menggunakan maskapai Lion Air.
Kombes Pol Alfian mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di wilayah Abepura dan Waena sejak dini hari.
“Sekitar pukul 08.30 WIT, tim mendapatkan informasi akurat mengenai seorang pemuda yang membawa koper berisi ganja dan berencana terbang melalui Bandara Sentani. Anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujar Kombes Pol Alfian.
Tepat pukul 10.00 WIT, bekerja sama dengan petugas Polsek KP3 Udara Bandara Sentani, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya, petugas menemukan puluhan paket ganja yang dikemas rapi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 30 paket besar (bal) yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja dengan rincian:
• 28 Bal Besar yang dibungkus lakban coklat.
• 2 Bal Sedang yang dibungkus lakban kuning.
• Total Berat Kotor: 6.950 gram (6,9 Kg).
Selain ganja, petugas juga mengamankan satu buah koper hitam, tas punggung, noken tali rotan, ponsel, serta tiket pesawat tujuan Jayapura-Biak.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi nekat ini. Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Biak Numfor,” tambah Dirresnarkoba.
Saat ini, MEI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Papua. Pengawasan di pintu-pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan akan terus kami perketat,” tegas Kombes Pol Alfian menutup keterangannya. (Redaksi)







