JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan penimbunan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Juni 2026. Dari dua kasus yang dibongkar di Kabupaten dan Kota Jayapura ini, negara berhasil diselamatkan dari kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.
Keberhasilan ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., di Halaman Polda Papua, Jumat (26/6/2026). Dirreskrimsus menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mengawal energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Kasus pertama dibongkar oleh tim Subdit IV Tipidter pada Jumat (12/6/2026) di Jalan Kampung Puay, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Berawal dari laporan masyarakat, petugas mencegat sebuah mobil Toyota Hilux Double Cabin hitam bernomor polisi PA 8319 J yang kedapatan mengangkut 25 jerigen berisi sekitar 875 liter Bio Solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Sopir berinisial P tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan sah. Dari hasil pemeriksaan, BBM subsidi tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Asokura, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, untuk menyokong aktivitas pertambangan ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sopir P dan kondektur Y, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp150 juta.
Seminggu kemudian, tepatnya Jumat (19/6/2026), polisi kembali mengendus praktik penimbunan di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Petugas membuntuti sebuah dump truck mencurigakan hingga ke sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan ilegal. Saat digerebek, pelaku sedang memindahkan Bio Solar dan Minyak Tanah subsidi dari dalam rumah ke bak kendaraan.
Polisi langsung mengamankan pemilik BBM berinisial KR alias Bolang. Di lokasi kedua ini, petugas menyita barang bukti fantastis berupa 4.220 liter Bio Solar subsidi dan 1.445 liter Minyak Tanah subsidi, serta satu unit truk Mitsubishi Fuso. BBM tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah pedalaman seperti Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo untuk dijual eceran dengan harga selangit, serta untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. Potensi kerugian negara yang diselamatkan dari kasus kedua ini berkisar Rp466 juta hingga mendekati Rp500 juta.
Secara akumulatif, dari kedua kasus tersebut Polda Papua menyita total 5.635 liter BBM bersubsidi (5.095 liter Bio Solar dan 1.445 liter Minyak Tanah). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal kategori V.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk ikut aktif mengawal jalur distribusi energi ini dan segera melapor jika menemukan penyimpangan di lapangan, karena sinergi masyarakat dan Polri adalah kunci utama pencegahan kerugian negara. (Redaksi)













