Sidang ABH Digelar Tertutup, PN Nabire Imbau Masyarakat IKT Patuhi Aturan

NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Pengadilan Negeri Nabire memastikan persidangan perdana perkara pembunuhan yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AWS (15) berjalan lancar. Persidangan berlangsung secara tertutup di Gedung Pengadilan Negeri Nabire, Senin (24/8/2026), sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIT.

Hal tersebut disampaikan Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., usai persidangan. Ia mengatakan pihak pengadilan telah berupaya mengakomodasi keluarga korban maupun masyarakat yang hadir selama proses persidangan.

“Alhamdulillah, persidangan hari ini berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, persidangan berikutnya akan memasuki tahapan perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Terkait persidangan yang bersifat tertutup, Dr. Moh. Bekti mengimbau masyarakat, khususnya Ikatan Keluarga Toraja (IKT), untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama proses persidangan.

Ia menegaskan bahwa jalannya persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim. Pihak pimpinan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur maupun mencampuri proses persidangan.

“Persidangan adalah ranah dari Majelis Hakim. Apa pun yang dilakukan Majelis Hakim adalah kewenangan mereka,” jelasnya.

Terkait keluarga korban dan masyarakat yang berada di luar ruang sidang, pihak pengadilan telah menyediakan fasilitas pengeras suara. Namun, menurutnya, suara yang terdengar dari luar relatif kecil sehingga tidak seluruh proses persidangan dapat didengar dengan jelas.

Meski demikian, pihak pengadilan tetap memberikan ruang bagi beberapa perwakilan keluarga maupun masyarakat untuk berada di bagian depan ruang persidangan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas area Pengadilan Negeri Nabire.

“Kalau umpamanya banyak massa, tidak mungkin kita semuanya masuk ke area Pengadilan Negeri Nabire,” katanya.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pihak Pengadilan Negeri Nabire juga terus melakukan koordinasi dengan Polres Nabire selama proses persidangan berlangsung.

Perkara yang melibatkan AWS (15) berkaitan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, di Jalan Waroki. Karena perkara melibatkan anak dan proses hukum masih berjalan, identitas pribadi anak tidak diungkapkan.

Pihak pengadilan berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, dan memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan kewenangannya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026 dengan agenda perlawanan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *