NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Sidang perdana perkara pembunuhan dan pembakaran yang melibatkan pelajar SMP berinisial AWS (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan CK (14) sebagai korban, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (24/8/2026).
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIT. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (26/8/2026).
Persidangan tertutup tersebut memunculkan kekecewaan dari ibu korban. Ia mengaku sejak awal mendapat informasi bahwa dirinya diperbolehkan mengikuti persidangan. Namun pada hari pelaksanaan, ia justru diminta berada di luar ruang sidang bersama penasihat hukumnya.
“Saya disuruh tenang. Saya ikuti dari awal dan lihat semua. Saya tidak pernah teriak dan saya tidak pernah memberontak,” ujar ibu korban.
Menurutnya, keluarga kemudian dijanjikan dapat mengikuti jalannya persidangan melalui pengeras suara dari luar ruang sidang. Namun, ia mengaku tidak mendengar suara persidangan sama sekali.
“Kenyataannya itu di luar dugaan. Kami duduk di belakang kayak orang bodoh yang tidak bisa mendengar sampai di dalam,” katanya.
Secara hukum, perkara anak memang memiliki ketentuan khusus. Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur bahwa pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Namun, persoalan yang dipertanyakan keluarga korban bukan semata-mata mengenai sifat tertutup persidangan. Ibu korban ingin mengetahui bagaimana proses hukum terhadap kematian anaknya berlangsung.
“Untuk apa sidang ini dilakukan kalau saya sendiri tidak bisa mendengar?” ujarnya.
UU SPPA juga mengatur hak Anak Korban dan/atau Anak Saksi, termasuk hak memperoleh perlindungan dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Ibu korban mengatakan dirinya tidak bermaksud mengganggu persidangan. Ia hanya ingin mengetahui kronologi dan dasar pembuktian perkara.
“Saya hanya ingin mengikuti persidangan ini dan mengetahui kronologi semua kejadian ini bagaimana,” katanya.
Di luar pengadilan, massa IKT yang mengawal perkara juga sempat terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian. Informasi yang diterima menyebut terdapat korban luka dari pihak masyarakat maupun polisi. Rincian jumlah korban dan kronologi insiden masih membutuhkan keterangan resmi dari kedua pihak.
Bagi keluarga korban, sidang berikutnya menjadi kesempatan untuk mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum sekaligus posisi mereka sebagai keluarga korban.
“Saya minta sidang kedua, saya ikut,” tegas ibu korban.
Persidangan lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2026. (Redaksi)







