JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan kebakaran pemukiman warga di Jalan Tanjung Ria RT/RW 003/001, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 04.30 WIT di area pemukiman yang berada di samping Toko Tifa Mart.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Senin (14/9/2026), Polresta Jayapura Kota menetapkan seorang pemuda berinisial OR alias Agus Raubaba (26) sebagai tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen bersama Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi nekad tersangka dipicu oleh rasa jengkel terhadap warga sekitar.
“Motif tersangka melakukan pembakaran karena marah sering dijadikan bahan pembicaraan oleh warga, yang menuduhnya menggali kabel di jalanan. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka lantas sengaja menyalakan api,” ujar Kapolresta Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIT, saat tersangka mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di sekitar Jalan Tanjung Ria Dok IX, depan Kantor P&P Provinsi Papua. Sekira pukul 02.30 WIT, tersangka melanjutkan pesta miras jenis arak Bali bersama seorang saksi berinisial AM di lorong rumah warga.
Sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka mendadak berlari dan mengambil sekitar 8 buah rak telur bekas di pinggir jalan. Ia kemudian membakar rak telur tersebut memanfaatkan bara sisa pembakaran sampah.
Dalam keadaan mabuk, tersangka melemparkan rak telur yang membara satu per satu ke jalan raya, rumah, serta kios warga. Salah satu rak telur yang terbakar jatuh tepat di atas tumpukan kursi sofa bekas di depan rumah milik Paber Pangaribuan.
Tiga Rumah dan Empat Petak Kos Hangus
Kobaran api dari sofa bekas tersebut dengan cepat merambat dan membesar. Sekira pukul 04.30 WIT, Paber Pangaribuan yang terbangun karena teriakan warga sempat berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air, namun usahanya gagal. Ia lantas menyelamatkan orang tuanya serta sepeda motor miliknya sebelum api melalap habis bangunan.
Aksi pembakaran ini mengakibatkan 3 unit rumah dan 4 petak kos-kosan hangus terbakar. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Kebakaran ini berdampak pada 8 kepala keluarga dengan total 35 jiwa.
Proses Hukum dan Rekam Jejak Pelaku
Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah memeriksa 6 orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa sisa sofa, kayu, dan seng yang terbakar. Tim penyidik juga berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Papua untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka OR dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain kasus pembakaran, tersangka rupanya juga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP di wilayah Tanjung Ria Dok IX. Terkait kasus pencurian tersebut, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026. (Redaksi)












