Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 8,3 Kg Ganja ke Sorong, Pelaku Residivis Terancam Penjara Seumur Hidup

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial MI alias A (29) yang kedapatan menyimpan ganja seberat 8,3 Kilogram (8.339,25 gram) di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi terkait adanya penyelundupan narkotika dari perbatasan RI-PNG.

Kejadian bermula pada Rabu (15/4/2026), saat petugas mendapat informasi bahwa sekelompok pemuda (6 WNA PNG dan 1 WNI) sempat tertangkap oleh Polisi PNG di Skouw karena membawa ganja. Namun, sang WNI berhasil melarikan diri kembali ke wilayah Indonesia menggunakan speed boat (Johnson) dengan membawa muatan barang haram tersebut.

“Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan profiling dan mendeteksi keberadaan terduga pelaku berinisial MI di seputaran Dok IX, tepatnya di belakang Hotel Andalusia,” ujar Kombes Pol Fredrickus dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Aksi pengejaran pun dilakukan hingga ke Kabupaten Jayapura. Sekitar pukul 22.30 WIT, tim menghadang MI yang saat itu tengah berboncengan menggunakan jasa ojek online menuju arah Sentani. Ia berhasil diamankan di Jalan BTN Sosial, belakang Batalyon 751 Sentani.

Barang Bukti Disimpan di Rumah Kosong

Setelah diinterogasi, MI mengaku menyimpan ganja tersebut di sebuah rumah kosong di samping tempat tinggalnya. Didampingi Piket Pawas Iptu Tugiman dan Pamapta II Ipda Muhammad Febri Tamimi, tim melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti fantastis yang dikemas dalam:

• 61 plastik bening ukuran besar berisi ganja.

• 1 karung besar ukuran 25 kg bertuliskan Segitiga Biru berisi ganja.

• 1 tas Rinjani besar warna cokelat.

• Total berat keseluruhan mencapai 8,3 Kilogram.

Berdasarkan hasil penyidikan, MI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria warga negara PNG. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya melalui jalur laut.

“Ini adalah aksi kedua pelaku. Pada Maret 2026, ia sempat berhasil meloloskan kiriman ke Sorong via kapal laut. Untuk aksi kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5.000.000 jika barang sampai ke tujuan,” jelas Kapolresta.

Kombes Pol Fredrickus menegaskan bahwa MI merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2024 lalu. Karena mengulangi perbuatannya, MI dipastikan akan menghadapi hukuman yang jauh lebih berat.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Karena ia seorang residivis, kami juga menerapkan Pasal 23 ayat (1) KUHP tentang pengulangan tindak pidana, yang memungkinkan penambahan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal,” tegasnya.

Saat ini, tersangka MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *