Pemohon Pertanyakan Kelanjutan Eksekusi Putusan Inkrah, Pengadilan Negeri Nabire Sebut Koordinasi Sedang Disiapkan

NABIRE-NUSANTARAPOST.ID-Pemohon eksekusi dalam perkara sengketa tanah keluarga di wilayah Nabarua Bawah, Kabupaten Nabire, mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan eksekusi meski perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui seluruh tahapan peradilan.

Para pemohon, yakni Oktovina Tawaru, Marta Tawaru, dan Armando Tawaru, menjelaskan bahwa sengketa tersebut berawal dari sebidang tanah keluarga yang menurut mereka sebelumnya dititipkan oleh orang tua mereka kepada pihak keluarga lainnya untuk ditempati atau dijaga sementara waktu.

Namun, ketika ahli waris dari pihak yang menitipkan tanah berupaya mengambil kembali dan menguasai objek tersebut, pihak yang menempati tanah disebut tidak bersedia menyerahkan lahan dimaksud. Perselisihan kemudian berkembang menjadi sengketa hukum yang sempat ditangani di tingkat kepolisian sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur perdata di pengadilan.

“Hasil pengadilan kami menang. Pihak tergugat mengajukan banding ke Jayapura tetapi ditolak. Mereka lanjut kasasi ke Jakarta dan juga ditolak,” ujar salah satu pemohon.

Menurut para pemohon, setelah putusan inkrah diterbitkan, mereka menindaklanjuti proses hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Nabire sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami diminta membuat surat permohonan eksekusi dan itu sudah kami lakukan. Surat eksekusi juga sudah turun,” kata pemohon.

Mereka menyebut pengadilan telah beberapa kali menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang kalah dalam perkara. Namun hingga kini pelaksanaan eksekusi belum terlaksana.

Para pemohon mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta guna mendukung pelaksanaan eksekusi, termasuk kesiapan terkait aspek keamanan dan kebutuhan teknis lainnya di lapangan.

“Semua persyaratan yang diminta sudah kami penuhi. Kami hanya menunggu keputusan untuk sidang lapangan sebagai bagian dari proses eksekusi,” ujarnya.

Para pemohon juga menyatakan pihak yang saat ini menempati objek sengketa masih berada di lokasi. Menurut mereka, kondisi tersebut membuat keluarga memilih tetap menempuh jalur hukum dan menunggu pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.

“Kami sebenarnya siap melakukan pemindahan, tetapi karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, kami tidak mau mengambil risiko. Kami memilih menunggu proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Armando Tawaru.

Selain itu, para pemohon mengaku sempat terjadi ketegangan selama proses sengketa berlangsung. Mereka menyebut pernah terjadi tindakan yang mereka nilai sebagai bentuk kekerasan dalam konflik tersebut. Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pemohon dan hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan dari pihak yang menempati objek sengketa.

Menurut para pemohon, putusan yang memenangkan mereka telah terbit sejak tahun lalu. Hingga kini, Senin (6/7/2026), mereka masih menunggu kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi dari pihak berwenang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Dr. Moh. Bekti Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, saat ini pengadilan tengah mempersiapkan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemohon eksekusi sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi di lapangan.

“Kami sudah membuat surat koordinasi antara kepolisian, pengadilan, dan pemohon eksekusi untuk pelaksanaan eksekusi. Surat tersebut tinggal disampaikan kepada pihak kepolisian dan pemohon eksekusi sebagai undangan untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

Menurutnya, pengadilan tidak dapat melaksanakan eksekusi secara sepihak tanpa melalui tahapan yang telah ditentukan. Karena itu, proses koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak terkait menjadi bagian penting untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Nabire menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan pengadilan dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga dapat mengakses informasi terkait biaya perkara dan layanan pengadilan melalui situs resmi Pengadilan Negeri Nabire.

“Apabila terdapat permintaan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan, masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya kepada pimpinan Pengadilan Negeri Nabire. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti karena tidak diperbolehkan adanya pungutan atau biaya tambahan yang melebihi ketentuan resmi,” katanya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *