JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Papua berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (23) warga perumnas III, waena, kota jayapura karena diduga menyebar konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur di media sosial.
Perbuatan pelaku diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari National Center or Missing & Exploited Children (NCMEC), yang merupakan organisasi nirlaba asal Amerika Serikat yang peduli dengan kasus exploitasi anak.
Direktur Ressiber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal menjelaskan, kasus ini berhasil diuangkap karena kami menerima laporan dari NCMEC yang berlokasi di Amerika Serikat pada tanggal 13 November 2024 lalu.
‘’dari informasih ini diberikan kepada Bareskrim Polri dan diteruskan kepada Polda Papua yaitu Direktorat Siber kemudian tim bergerak melakukan penangkapan,’’ Kata Kombes Syamsul kepada wartawan, Kamis, 9 januari 2025 siang.
Dari tangan pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti Hand Phone, Laptop, akun email dan sejumlah pakaian dalam wanita.
‘’kami sudah melakukan tahap satu berkas perkara kepada pihak kejaksaan,’’ tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tambah Kombes Syamsul, pelaku ini mengalami traumatic sexual dan kemudian mencari anak kecil untuk dijadikan objek konten pornografi.
‘’pelaku ini pernah melakukan juga kepada anak kecil sehingga kita kenakan pasal perlindungan anak, UUD ITE dan pornografi,’’ jelasnya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, antara lain, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 88 jo pasal 761 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Dan Pasal 32 jo pasal 6 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, e dan f Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Redaksi)