JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi menyebut kasus tindak pidana pembakaran 11 rumah kos di Kotaraja, Jumat (14/03) dipicuh api cemburu tersangka YT yang tinggal dirumah kos tersebut.
“penyebab terjadinya kebakaran karena terbakar api cemburu, tersangka ini punya teman wanita yang kebetulan tinggal disitu sehingga terbakar emosi dia melakukan hal yang diluar dugaan kita semua,” ujar Kombes Pol Achmad Fauzi.
Kombes Fauzi menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa pembakaran, hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolda Papua.
“Pembakaran 11 petak rumah kos mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ucapnya.
Ia menambahkan tersangka dijerat pasal 187 ayat 2 KHUP tentang kejahatan yang mendatangan bahaya keamanan umum atau pembakaran terancam hukum 15 tahun penjara.
Sebelumnya Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menangkap seorang Pelaku bernama Yandi Tungadi sekitar pukul 13.30 WIT saat pelaku sedang bersembunyi di salah satu kos milik temannya yang beralamat di Tanah Hitam, Kelurahan Asano, Abepura, Kota Jayapura. (Redaksi)