JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil membongkar kasus penambangan ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Era Adhinata menjelaskan, kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penambangan ilegal di Kampung Kalipur.
“Sembilan orang berhasil kami amankan, enam diantaranya telah ditetapkan tersangka, tiga lainnya masih sebagai saksi,” Kata Era kepada wartawan, Selasa 9/09.
Lanjut Kombes Era, dari enam tersangka, empat diantaranya WNA asal cina, dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua.
“Mereka tidak dapat menunjukkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi,” katanya.
Berikut enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka serta peran masing-masing:
AAM H.N. (47), WNI Direktur PT Saveree Gading International Group. Ia berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana untuk penambangan.
C L. (46), WNA China Teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.
W.C.D. (60), WNA China: Teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.
C.H.T. (40), WNA China: Perantara yang menghubungkan investor dengan AAM H.N.
C.D. (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan.
L.H.S. (46), WNI Penerjemah dan koordinator gaji karyawan.
Adhinata menambahkan bahwa motif para tersangka adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal. Dari aktivitas ini, kelompok mereka berhasil mendapatkan 257 gram emas.
Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP para tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Redaksi)







