Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus 64 Tersangka Kejahatan Jalanan, Amankan 66 Motor

JAYAPURA-NUSANTARAPOST.ID-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu kurang dari sebulan pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026. Dalam operasi yang difokuskan pada pemberantasan tindak pidana C3 (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor), pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan tersangka.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa selama periode 1 Juni hingga 26 Juni 2026, pihaknya bersama jajaran Polres telah berhasil mengungkap 58 kasus kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.

“Selama berlangsungnya operasi, Ditreskrimum Polda Papua dan Polres Jajaran telah berhasil mengungkap 58 kasus, dengan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah 64 orang,” ujar Kombes Pol Parasian H. Gultom dalam konferensi persnya.

Dari total 64 tersangka yang diringkus oleh Satgas Gakkum beserta jajaran, polisi memetakan peran serta profil para pelaku sebagai berikut:

-Tersangka Curanmor: 25 orang. 

-Tersangka Curat: 20 orang. 

-Tersangka Curas: 13 orang. 

-Status Target Operasi: 25 orang merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 39 orang lainnya merupakan Non-TO.  

-Profil Usia: Pelaku didominasi oleh usia dewasa berkisar antara 18 hingga 53 tahun, namun terdapat 7 orang pelaku yang teridentifikasi masih di bawah umur.  

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan dengan taksiran kerugian total korban mencapai kurang lebih Rp 450.000.000,-.  

Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil disita petugas:

-Sepeda Motor: 66 unit kendaraan berbagai merek (termasuk Honda Beat Street, Honda Scoopy, Yamaha Mio M3, dan Yamaha Mio Soul GT). 

-Gawai & Elektronik: 13 unit handphone serta 12 unit televisi dan barang elektronik lainnya. 

-Uang Tunai: Sejumlah Rp 2.750.000,-.  -Bahan Pangan: 18 karung beras berukuran 10 kilogram.  

Berdasarkan hasil penyidikan, Kombes Pol Parasian H. Gultom menjelaskan bahwa aksi para pelaku sebagian besar dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan pengaruh lingkungan sosial. Modus operandi yang digunakan oleh para komplotan ini pun terbilang beragam: 

-Curanmor: Pelaku merusak fungsi stop kontak kendaraan bermotor atau menggunakan sarana kunci letter T.

-Curat: Mayoritas pelaku beraksi pada malam hari dengan membobol atau merusak jendela dan pintu rumah korban untuk menggasak barang berharga.

-Curas: Para pelaku menghadang korban di jalan raya kemudian melakukan perampasan paksa menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.  

Saat ini, para pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Papua dan Satreskrim Polres Jajaran. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis sesuai tindakannya, yakni Pasal 477 KUHP (Curat & Curanmor) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 479 KUHP (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 591 dan 592 KUHP terkait Tindak Pidana Penadahan.  

Guna menekan angka kriminalitas dan mempersempit ruang gerak pelaku, Kombes Pol Parasian H. Gultom mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.  

“Kami menghimbau masyarakat untuk menyimpan barang berharga di tempat yang aman, memasang CCTV, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan. Hindari bepergian seorang diri di lokasi sepi pada malam hari. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tutup Dirreskrimum Polda Papua. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *